Pemkot Kendari: ASN Tambah Libur Lebaran Langsung Disanksi

  • Bagikan
ASN lingkup Pemerintah Kota Kendari. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)
ASN lingkup Pemerintah Kota Kendari. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Jelang libur hari raya Idul Fitri 1439 Hijriah, Pemerintah Kota Kendari mewanti-wanti Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak menambah libur sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Terkait dengan jadwal libur itu sudah ada ketentuan maupun surat edaran langsung dari menteri. Saya minta kepada seluruh ASN patuh dengan aturan itu, jangan ada penambahan jadwal libur karena tugas dan tanggung jawab pasca ramadan itu banyak menumpuk,” kata Pelaksaan Tugas Wali Kota Kendari, Sulkarnain, Jumat (25/5/2018).

Dirinya juga menegaskan, jika ditemukan ASN sengaja menambah jadwal libur dari jadwal yang telah ditetapkan siap-siap menerima sanksi administarasi maupun teguran langsung.

“Sesuai aturan tentu ada sanksi, baik itu sanksi administratif maupun teguran dan itu kita akan terapkan,” tegas Sulkarnain.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari, Zainal Arifin mengungkapkan libur bersama tahun ini sekira 12 hari. Mengantisipasi penmbahan libur, pihaknya akan melakukan pengawasan dari tingkat kelurahan sampai SKPD lingkup Kota Kendari.

“Kalau seandainya kepala dinasnya tidak memberikan sanksi, maka atasannya yang akan mendapatkan alpa, kemudian untuk pembayaran TKD itu sudah jelas berkurang satu alpa dikurangi dua koma setengah persen,” terang Zainal.

Jadwal libur ASN selama hari raya Idul Fitri dimulai pada 11 Juni hingga 19 Juni 2018, tetapi mengingat tanggal 9-10 Juni merupakan hari libur ASN maka total jumlah libur ASN yakni 12 hari kalender.

 

 

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan