KASN Peringatkan Keras, Bupati Wakatobi bisa Dilaporkan ke Presiden agar Disanksi

  • Bagikan
Bupati Wakatobi, Haliana. (Foto: Dok.Pemda Wakatobi)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Bupati Wakatobi, Haliana terancam akan dilaporkan ke Presiden RI, Joko Widodo oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena membangkang terhadap rekomendasi pelanggaran sistem merit ratusan ASN.

Dimana hingga saat ini Bupati Wakatobi belum menindaklanjuti surat KASN nomor: B-1329/JP.01/04/2022 tanggal 4 April 2022, perihal rekomendasi atas pelanggaran sistem merit di lingkungan pemerintah Kabupaten Wakatobi. Dan surat nomor: B-1459/JP.01/04/2022 tanggal 13 April 2022 menyangkut rekomendasi atas pelanggaran sistem merit penugasan kepala sekolah di lingkungan pemerintah Kabupaten Wakatobi.

Bahkan KASN memberikan peringatan keras melalui surat KASN yang dikeluarkan pada 24 Mei 2022 nomor B-1851/JP.01/05/2022 berisi tentang penegasan atas tindak lanjut surat KASN oomor: B-1329/JP 01/04/2022 dan nomor: B-1459/JP.01/04/2022 perihal kekomendasi pelanggaran sistem merit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi. Namun Bupati Wakatobi tetap saja belum melaksanakan rekomendasi tersebut.

Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto, mengatakan rekomendasi yang KASN sampaikan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, bersifat mengikat, dan wajib ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang.

Atas hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti, KASN dapat merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang atas pelanggaran prinsip sistem merit dan ketentuan perundang-undangan.

Sanksi diberikan dapat, berupa peringatan; teguran; perbaikan; pencabutan, pembatalan, penerbitan keputusan, dan/atau pengembalian pembayaran; hukuman disiplin untuk pejabat yang berwenang; serta sanksi untuk pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menyangkut hal itu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Wakatobi, Hasan, menjelaskan pihaknya belum menyampaikan hasil pemeriksaan puluhan ASN yang di-nonjob oleh Bupati Wakatobi ke KASN.

Hasan mengaku saat ini pihaknya masih dalam proses pemeriksaan kepada ASN yang di-nonjob itu.

Namun ketika ditanya mengenai berapa orang yang dilakukan pemeriksaan, Hasan enggan menyampaikan karena menurutnya belum bisa dipublikasikan.

“Sebagian kami sudah lakukan pemeriksaan, namun belum bisa dipublikasikan karena dalam proses. Pemeriksaan diutamakan untuk eselon II dan III,” ucapnya, Senin (20 Juni 2022).

Menurutnya, setelah BKPSDM melakukan pemeriksaan-baru hasilnya dikirim ke KASN. Mengenai hal itu, dia tidak memberikan kepastian pemeriksaan akan dituntaskan dan dilaporkan ke KASN.

“Mudah-mudahan bisa selesai akhir bulan ini (Juni),” terangnya.

Menyangkut tim pemeriksa, terdiri dari pimpinan daerah, BKDSDM, dan Inspektorat.

Untuk diketahui, rekomendasi KASN terkait pelanggaran sistem merit ASN yang dilakukan Bupati Wakatobi, yaitu sebagai berikut.

  1. Penyampaian hasil pemeriksaan terhadap Sahibuddin yang diberhentikan dari jabatan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Wakatobi sehubungan dugaan pelanggaran disiplin dan/atau tidak memenuhi kontrak kinerja yang disepakati.
  2. Penyampaian hasil pemeriksaan terhadap pejabat administrator dan pejabat pengawas yang diberhentikan dari jabatan sehubungan dugaan pelanggaran disiplin dan/atau tidak memenuhi kontrak kinerja yang disepakati.
  3. Mengkaji kembali pengangkatan Safiun sebagai Lurah Patipelong, Kecamatan Tomia Timur, Kabupaten Wakatobi sebagaimana SK Bupati Wakatobi Nomor: 220 Tanggal 17 Januari 2022. Sebab yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
  • Mengkaji kembali promosi pejabat administrator dan pejabat pengawas yang belum sesuai dengan prinsip sistem merit;
  • Penyampaian hasil pemeriksaan terhadap 41 kepala sekolah dasar dan 30 kepala sekolah menengah pertama yang diberhentikan dari penugasan sebagai kepala sekolah sehubungan dugaan pelanggaran syarat dan ketentuan sebagai Kepala Sekolah; dan
  • Mengkaji kembali secara komprehensif keputusan pengangkatan 36 orang kepala sekolah dasar dan 22 kepala sekolah menengah pertama di lingkungan Pemda Wakatobi sebagaimana SK Bupati Wakatobi Nomor 293 Tahun 2022. (B)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan