Pengangkatan Pelaksana Kades di Butur Dinilai Inprosedural

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: BUTON UTARA – Pengangkatan sejumlah pelaksana kepala desa (Kades) di Buton
Utara (Butur) dinilai inprosedural. Hal ini berdasarkan hasil konsultasi Komisi I DPRD Butur ke Biro Pemerintahan serta Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Provinsi Sultra.Ketua Komisi I DPRD Butur, Diwan mengatakan, soal pengangkatan dan pemberhentian Kades sudah dirapatkan dengan Pemda Butur, perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Ormas yang mengadukan persoalan ini. Dalam rapat dengar pendapat tersebut, diputuskan masalah ini akan
dikonsultasikan ke Biro Pemerintahan Provinsi dan Kemendagri.\”Hasil konsultasi kami ke Biro Pemerintahan Sultra dan BPMD provinsi, bahwa apa yang dilakukan Pemda Butur tidak prosedural dan tidak melalui unsur yang baik. Intinya, tidak melalui mekanisme,\” kata Diwan via telepon selulernya.Harusnya, sambung legislator PAN ini, setiap usul pergantian pelaksana Kades melalui BPD diteruskan ke camat. Selanjutnya, camat teruskan ke BPMD, kemudian ke bupati untuk dibuatkan SK-nya.\”Itu mekanismenya yang benar, tapi yang dilakukan camat hari ini langsung ke bupati, tanpa melalui usulan BPD,\” ujarnya.Olehnya itu, kata Diwan, sejumlah SK pengangkatan pelasana Kades harus dikaji kembali, karena tidak prosedural. \”Hasil konsultasi komisi I ini akan disampaikan kepada Pemda Butur,\” terangnya.Ia melanjutkan, untuk lebih jelasnya masalah ini, Komisi I DPRD Butur akan menindaklanjuti sampai ke Dirjen Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). \”Kita akan konsultasikan juga di
Kemendagri,\” tuntasnya.Sementara itu, Divisi Adfokasi YLBH Kalbuka, Azmadin meminta Komisi I DPRD Butur segera mengekspos semua hasil konsultasinya ke Biro Pemerintahan Sultra maupun ke Dirjem Pemerintahan Desa Kemendagri.\”Informasi ini cukup penting, supaya tidak terulang kembali kesalahan-kesalahan dalam pengangkatan pelaksana Kades,\” pungkasnya.

  • Bagikan