SULTRAKINI.COM : KOLAKA – Jaksa penyidik kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pagar Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka, menyerahkan dua tersangka, Suwito dan Ridwan, termasuk barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Hari ini (Senin, 18/07/2016), jaksa penyidik menyerahkan dua tersangka bersamaan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, Jefferdian ditemui di ruang kerjanya, Senin (18/07/2016).
Jefferdian menjelaskan, setelah penyerahan itu, JPU menyusun surat dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
“Mengenai penetapan waktu pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, JPU mengupayakan pekan ini. Tapi aturannya JPU memiliki waktu dua puluh hari paska penyerahan dari jaksa penyidik,” kata Jefferdian.
Terkait kasus proyek pagar kampus USN Kolaka yang menggunakan anggaran APBN 2015 sebesar Rp1,7 miliar tersebut, Kejari Kolaka telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Suwito selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ridwan selaku Konsultan Perencana, dan Abd Wahab dalam kapasitasnya selalu tim penyusun dan perencana anggaran USN.
Namun, dari ketiga tersangka itu, berkas penyidikan Abd Wahab kini masih proses perampungan. “Penyerahan tahap dua tersangka Abd Wahab juga diupayakan dalam bulan ini bisa dilaksanakan,” tandasnya.
Editor: Gugus Suryaman