Pinjaman Anggaran Pemkab Mubar, Ketua Bapera: Ini Konspirasi Jahat Ditengah Pandemi

  • Bagikan
Ketua Bapera Muna Barat, La Ode Agus. (Foto: Ist)
Ketua Bapera Muna Barat, La Ode Agus. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: MUBAR – Setelah melalui proses panjang, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat menyetujui pinjaman Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara pada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Besaran dana yang disetujui bersama itu sebesar Rp180 miliar dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dengan skema berbunga, dicicil selama delapan tahun. Anggaran tersebut diperuntukkan untuk pembangunan jalan Ring Road Laworo sebesar Rp132,3 miliar dan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sebesar Rp47,6 miliar.

Rupanya peruntukan pinjaman yang dilakukan ditengah pandemi Covid-19 ini dinilai sebagai langkah yang keliru serta dinggap sebagai konspirasi jahat antara pihak eksekutif dan legislatif di Muna Barat.

“Setelah kami melihat peruntukkan dana pinjaman untuk pembangunan jalan Ring Road Laworo dan pembangunan RSUD, ini sangat keliru dan tidak masuk akal, dana pinjaman itu untuk pemulihan ekonomi nasional, rasionalnya dimana jika hanya bangun jalan Ring Road dan RSUD, ini adalah konspirasi jahat yang dilakukan pihak eksekutif dan legislatif,” ungkap La Ode Agus, Ketua Bapera Mubar, Jumat (26/11/2021).

Agus menjelaskan, seharusnya dana pinjaman tersebut diperuntukkan untuk membantu masyarakat dibidang UMKM, pertanian, peternakan maupun perikanan, agar tujuan dikucurkannya dana tersebut betul-betul untuk pemulihan ekonomi ditengah pandemi Covid-19.

“Harusnya dana itu diberikan pada masyarakat yang bekerja pada bidang UMKM, pertanian, peternakan maupun perikanan, agar tujuannya tercapai untuk pemulihan ekonomi,” terangnya.

Namun yang terjadi kata Agus, ratusan miliar tersebut malah digunakan untuk membangun Ring Road Laworo yang dianggap tidak memiliki relevansi dengan pemulihan ekonomi ditengah pandemi saat ini.

“Dimana relevansinya pinjam uang untuk pemulihan ekonomi, justru yang dibangun jalan Ring Road Laworo,” kesal Agus.

Diketahui, pembangunan jalan Ring Road Laworo sepanjang 33 Kilometer sudah mulai dianggarkan sejak tahun 2015, tapi sampai saat ini pengerjaannya belum kelar.

Atas dasar itu, menurutnya, harusnya seluruh anggota DPRD menolak pinjaman tersebut jika peruntukannya untuk membangun jalan Ring Road Laworo, bukan memberikan karpet merah dan menyetujui pinjaman tersebut.

“Harusnya pinjaman itu ditolak, jika peruntukannya untuk bangun Ring Road, karena tidak memiliki manfaat untuk kesejahteraan masyarakat, malah menjadi beban bagi generasi berikutnya,” tegas Agus.

Dia menilai, pinjaman yang dilakukan Pemerintah Daerah Muna Barat yang dinahkodai Achmad Lamani sebagai kado terburuk disisa masa jabatannya yang akan berakhir pada Mei 2022 mendatang.

“Ini kado terburuk yang dicanangkan, kami generasi yang akan menanggung bebannya,” tutup Agus.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Mubar, Nasir mengatakan pihaknya telah memberikan beberapa usulan peruntukkan dana pinjaman pada PT SMI, namun hanya pembangunan jalan Ring Road dan RSUD yang disetujui.

“Beberapa item yang sudah kita masukkan dari usulan kita di SMI, hasil verifikasinya itu hanya dua itu yang disetujui,” singkat Nasir.

Sementara itu, Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelola Keuangan, Aset dan Pendapatan Daerah (BPKAPD), Ahmad Milan Zulkifli juga membenarkan bahwa peruntukan jalan Ring Road sebagai prioritas penggunaan uang pinjaman adalah hasil dari verifikasi PT SMI.

“Pemerintah daerah melihat ini sebagai suatu kesempatan dalam menyelesaikan visi misi yang terdapat dalam Perda RPJMD, yakni di tahun ke 5 memantapkan pembangunan infrastruktur wilayah,” ujarnya.

Ahmad Milan mengatakan, pemerintah daerah mengajukan permohonan pinjaman Rp300 miliar, namun PT SMI hanya menyetujui Rp180 miliar.

“Setelah PT SMI mempelajari bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, mereka cuma memperbolehkan plafon pinjaman Rp 180 miliar,” tutupnya. (B)

Laporan: Hasan Jufri
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan