Polisi Tangkap Pengedar Sabu, Alamak masih Mahasiswa di Konawe

  • Bagikan
Kasatnarkoba Polres Konawe menangkap JI terkait kasus penyalahgunaan sabu. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe, Sulawesi Tenggara menangkap seorang warga Kelurahan Puunaaha, Kecamatan Unaaha karena menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Usut punya usut yang bersangkutan ternyata mahasiswa di salah satu kampus di Kabupaten Konawe.

Warga Kelurahan Puunaaha, Kecamatan Unaaha berinisial JI dibekuk polisi ketika hendak jual beli sabu di wilayah setempat pada Selasa (12/10/2021) sekitar pukul 16.30 Wita.

Hasil penggeledahan polisi di lokasi penangkapan ditemukan 0,37 gram sabu berada dekat pohon pisang dan dikemas di dalam bungkusan permen. Polisi juga mengamankan barang bukti telepon genggam dari JI.

Kasatresnarkoba Polres Konawe, IPTU Andi Musakkir Musni, mengungkapkan Kelurahan Puunaaha, Kecamatan Unaaha tempat penangkapan JI rupanya sarang transaksi narkoba. Bahkan sering jadi tempat mengkonsumsi narkoba.

“Untuk menindak lanjuti laporan dari masyarakat kami melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku (JI) yang disaksikan Ketua RT setempat,” jelas IPTU Andi dalam keterangannya, Rabu (13/10/2021).

JI pun digiring ke Mapolres Konawe guna gelar perkara awal dan pengembangan kasus. JI juga dijerat Pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara. (B)

Laporan: Andi Nur Aris.S
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan