Rekrutmen CPNS dan PPPK 2022 Segera Dibuka, Berapa Kuota dan Rincian Formasinya?

  • Bagikan
Ilustrasi (Antara Foto/Galih pradipta)

SULTRAKINI.COM: Kabar gembira untuk Anda yang menunggu pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022. Dikabarkan ada 1.086.128 formasi jabatan yang akan dibuka untuk masyarakat. Simak informasi selengkapnya di sini!

Pemerintah secara resmi kembali membuka pendaftaran CPNS dan PPPK 2022. Kuota akan dibuka sebanyak 1.086.128 formasi, jumlah ini kemudian tersusun atas beberapa golongan. Hal tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Mahfud MD dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (28 Juni 2022).

Pembukaan rekrutmen CPNS dan PPPK diprediksi pada Juli-Desember 2022. Bila merujuk pada kebiasaan-kebiasaan periode sebelumnya pembukaan CPNS-PPPK 2022 akan ada kemungkinan di September mendatang.

Formasi CPNS dan PPPK 2022 yang dibuka

Dikabarkan akan ada sebanyak 1.035.811 formasi PPPK pada seleksi yang dilaksanakan tahun ini. Jumlah ini mayoritas diisi dengan PPPK guru di pemerintah daerah sebanyak 758.018 formasi dan PPPK fungsional nonguru sebanyak 184.239 formasi.

Untuk pusat sendiri, setidaknya terdapat 45.000 formasi PPPK guru, 25.554 formasi jabatan teknis lain, 20.000 formasi dosen untuk Kemendikbud/Kemenag, dan 3.000 formasi dokter/tenaga kesehatan di bawah Kemenkes.

Untuk rekrutmen CPNS 2022 akan dibuka sebanyak 8.941 formasi untuk sekolah kedinasan.

Syarat untuk mengikuti CPNS sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  4. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
  5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
  7. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
  8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah. (C)

Laporan: Sela
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan