Rombak Struktur Pejabat, Bupati Koltim:Tidak Bisa Kerjasama Harus Digeser

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM : KOLTIM – Perombakan pejabat nampaknya sudah menjadi tradisi yang melekat bagi kepala daerah yang baru terpilih, begitu halnya di Kabupaaten Kolaka Timur. Semenjak dilantik pada 17 Februari 2016 lalu, Bupati Koltim, Tony Herbiansyah telah merotasi pejabatnya.

 

Dari penelusuran SULTRAKINI.COM diketahui, beberapa waktu sebelumnya Bupati juga merotasi sejumlah pejabatnya, yakni Kepala Bagian Humas Pemda Koltim, Faisal dipindahkan menjadi sekretaris Koperindag Koltim. Sedangkan kursi Kepala Bagian Humas diisi oleh Abdul Rahmat yang sebelumnya menjabat kepala Bidang Perlindungan dan Tataguna Hutan, Dinas Kehutanan Koltim.

 

Selanjutnya, Kepala Bagian Pembangunan dan SDA pemda Koltim, Andi Iham digantikan oleh Mariono yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang PAUD, Dikmudora Koltim. Sedangkan posisi Andi Ilham, kini menjabat sebagai Kepala Bidang Pengelolaan data informasi dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP).

 

Terbaru, Bupati Koltim kembali melakukan perombakan jajaran pejabat struktural dilingkup pemerintah daerah. Kali ini giliran Kepala Kesbangpol, Syamsukwan Haris, yang dilengser menjadi staf ahli bupati, digantikan oleh camat Mowewe, Hanaruddin SP.

 

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Bupati Koltim, Tony Herbiansyah mengatakan, pergeseran pejabat dilakukan agar roda pemerintahan tidak vakum, semua jabatan lowong harus diisi, sebab ada yang pindah tugas, meninggal dunia atau pensiun. Dirinya juga tidak memungkiri, soal pergeseran pejabat yang tidak bersinergi dengannya.

 

\”Pejabat yang tidak bisa diajak kerjasama ya harus digeser,\” bebernya.

 

Tony juga mengungkapkan, pergeseran yang dilakukannya tidak melanggar intruksi Mendagri, tentang mutasi pejabat yang baru dapat dilakukan setelah enam bulan. Baginya, sebelum enam bulan tidak masalah karena sudah dikonsultasikan kepada pemerintah pusat.

 

\”Kebijakan Itu boleh dilakukan karena hanya pergeseran sementara atau berstatus pelaksana tugas sementara (Plt), lagipula PNS itu harus siap ditempatkan dimana saja,\” tegasnya.

 

Sementara itu ditempat terpisah, anggota DPRD dari Komisi I yang membidangi masalah pemerintahan, Irwansyah mengatakan, pemutasian adalah tindakan yang terlalu dini, pergeseran kan bisa menunggu setelah 6 bulan. Jika terus dilakukan, akan memunculkan kesan bupati Koltim lebih mengedepankan kepentingan politik daripada hukum.

 

Menurutnya, pemutasian memang menjadi kewenangan bupati, tapi aspek hukumnya harusnya dilakukan setelah 6 bulan. Pasalnya pemutasian secara mendadak akan mengganggu sirkulasi pemerintah SKPD yang sudah membahas anggaran.

 

\”Kalau mau melakukan pergeseran harus memperhatikan koridor dan aspek hukum,\” bebernya

  • Bagikan