Saat Negara Dirugikan Rp 104,1 Triliun

  • Bagikan
Foto: dok. Puspenkum

SULTRAKINI.COM: Korupsi memang sangat menyakitkan. Pasalnya, bukan sekadar tindakan tidak terpuji yang dipertontonkan oleh sebagian besar kalangan elit sebagai aktor di baliknya, melainkan negara ikut dirugikan hingga berimbas pada goyangnya kesejahteraan masyarakat yang hingga kini masih terus ditanggulangi.

Misalnya saja perkara korupsi dari aktivitas PT Duta Palma Group. Kejaksaan Agung menyampaikan, usaha perkebunan kelapa sawit milik perusahaan di Kabupaten Indragiri Hulu itu ditaksir merugikan perekonomian negara sekitar Rp 104,1 triliun dari awalnya yang diprakirakan Rp 78 triliun.

“Harus dipahami bahwa sekarang Kejaksaan tidak lagi menggunakan instrumen kerugian negara, tetapi mencoba membuktikan kerugian perekonomian negara karena cakupannya lebih luas sehingga nilainya cukup besar,” ucap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah dilansir dari infopublik, Selasa (30 Agustus 2022).

Uang hasil penyitaan barang bukti dalam perkara PT Duta Palma Group atas nama tersangka SD secara simbolis dari JAM Pidsus kepada perwakilan Bank Mandiri senilai Rp 5.123.189.064.978; USD11.400.813,57; SGD646,04.

Febrie menyampaikan, ada dua sisi kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang perusahaan tersebut, yakni kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.

Proses pemberkasan juga sudah hampir rampung, sehingga diyakini dalam beberapa hari ke depan, berkas akan dirampungkan oleh tim penyidik terhadap para tersangka yang telah dilakukan penahanan.

Febrie menduga, ada kemungkinan perkara ini akan berkembang termasuk dalam pelacakan aset yang sedang dilakukan.

Sedangkan aset milik tersangka SD yang yang disita, di antaranya 40 bidang tanah tersebar di Jakarta, Riau, Jambi, dan Kalimantan Barat, enam pabrik kelapa sawit di Jambi, Riau, dan Kalimantan Barat, serta enam gedung di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat.

Termasuk tiga apartemen di Jakarta Selatan, dua hotel di Bali ,dan satu unit helikopter.

Adapun enam aset di atas bernilai sekitar Rp1 1,7 Triliun.

Kemudian, uang yang tersebar di beberapa rekening, yakni Rp 5.123.189.064.978; USD11.400.813,57; dan SGD 646,04.

Nilai total aset dan uang senilai Rp 17.048.527.692.119; USD11.400.813,57; dan SGD 646,04.

Sementara itu, aset yang belum dinilai yaitu empat unit kapal tug Boat tongkang di Batam dan Palembang.

Deputi Bidang Investigasi BPKP, Agustina Arumsari, menyampaikan pihaknya menyerahkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yangdiselesaikan sebagaimana permintaan dari JAM Pidsus pada Juni 2022.

Adapun lingkup dari penghitungan adalah berkaitan dengan kegiatan usaha kebun kelapa sawit PT Duta Palma Group, di mana ada lima perusahaan atas pengelolaan kegiatan usaha di atas luasan lahan kelapa sawit sebesar 37.095 hektare.

Adapun laporan hasil pemeriksaan BPKP dengan rincian, hasil perhitungan kerugian keuangan negara sekitar Rp 4,9 triliun dan hasil perhitungan kerugian perekonomian negara sekitar Rp 99,2 triliun.

Laporan: Sarini Ido

  • Bagikan