SULTRAKINI.COM : KOLAKA – Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kolaka, Poitu Murtopo menginstruksikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menjalankan tugas dan fungsi secara profesional.
Poitu juga mewarning Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas pada instansi layanan publik agar tidak melakukan pungutan liar (Pungli) kepada masyarakat.
“Yang rawan terjadi Pungli itu di instansi layanan publik. Tapi sekarang ini jangan coba-coba lakukan itu. Kalau ketahuan dan ada barang bukti, tentu penerima dan pemberi dikenakan sangsi,” terang Poitu saat ditemui diruang kerjanya.
Ditegaskannya, khusus bagi ASN yang terbukti melakukan Pungli sangsi beratnya bisa dipecat, sebagaimana diatur dalam PP 53 tentang Kepegawaian.
Untuk masyarakat yang merasa dibebankan biaya administrasi diluar dari ketentuan yang resmi, juga diharapkan menolak memberikan uang kepada oknum terentu.
“Kalau tidak ada bukti resmi, seperti karcis retribusi, jangan bayar. Kalau perlu dilaporkan kepada atasannya supaya yang bersangkutan bisa diproses sesuai aturan yang ada,” tegas Poitu.