Selamat.. BSU Kembali Diprogramkan pada 2022, Alokasi Anggarannya Rp 8,8 Triliun

  • Bagikan
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah (kedua dari kanan). (Foto: Kominfo)

SULTRAKINI.COM: Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi pekerja/buruh kembali dikucurkan pada 2022. Besaran alokasi anggaran untuk program ini senilai Rp 8,8 triliun.

Dilansir dari Kominfo, kriteria penerima BSU pada 2022 sementara didesain Kementerian Ketenagakerjaan untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta. Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Kenagakerjaan dengan alokasi anggaran Rp 8,8 triliun. Penerima nantinya mendapatkan Rp 1 juta.

Dijelaskan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, pihaknya tengah mempersiapkan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 guna memastikan program tersebut terlaksana dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.

Cepat dimaksudkan agar BSU segera dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pekerja. Kalau tepat bermakna sesuai dengan sasaran penerima, serta sesuai dengan persyaratan dan ketentuan.

“Sedangkan akurat didasarkan pada data yang bisa dipertanggungjawabkan, dan akuntabel sesuai dengan tata kelola yang benar,” jelasnya, Rabu (6 April 2022).

Menyangkut persiapan lainnya adalah perampungan regulasi teknis BSU 2020, mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kementerian Keuangan, serta mereviu data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak bank penyalur.

“Tidak kalah penting adalah mereviu data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku bank penyalur,” ucapnya.

Untuk diketahui, BSU kembali diprogramkan pada 2022 dalam rangka memberikan pelindungan bagi para pekerja/buruh dan mengakselerasi pemulihan ekonomi.

Selain itu, tren kasus positif maupun angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia mengalami penurunan secara signifikan. Meski demikian, dampak ekonomi dari pandemi masih terasa.

Di satu sisi konflik Rusia dengan Ukraina, serta dinamika politik global tidak dapat dipungkiri menekan laju pemulihan ekonomi dunia yang berimbas pada inflasi global.

Belum lagi kenaikan harga-harga komoditas dan energi tentu memberikan tekanan bagi pemulihan ekonomi nasional. Di mana hal tersebut sangat berpengaruh pada kondisi ketenagakerjaan.

Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya mengeola BSU pada 2022 dan 2021 dengan sasaran pekerja/buruh terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta, atau jika daerah tersebut upah minimumnya lebih dari Rp 3,5 juta menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.

Editor: Sarini Ido

  • Bagikan