Tenaga Pengawas Minim, TKA Merajalela di Sultra

  • Bagikan
Kepala Seksi Pengawasan Normal Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sultra, Abu Bakar di ruang kerjanya. ( Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kurang terkontrolnya tenaga kerja asing masuk ke Provinsi Sulawesi Tenggara dikarenakan minimnya jumlah tenaga pengawas ketenagakerjaan. Terdata hanya 25 orang tenaga pengawas, sedang perusahaan yang beroperasi di Sultra sebanyak 17 perusahaan. Akibatnya pegawasan terhadap perusahaan tersebut tidak maksimal.

“Faktor itu banyak menyebabakan perusahaan tidak patuh pada peraturan ketenagakerjaan, karena tidak bisa dipantau secara khusus dan maksimal,” terang Kepala Seksi Pengawasan Normal Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra, Abu Bakar, Kamis (24/8/2017).

Data menunjukkan, 962 TKA diketahui tersebar di perusahaan tambang. Sedangkan tenaga kerja lokal tersertifikasi terhitung 90.123 orang. PT Virtue Dragon Nikel Industry merupakan perusahaan terbanyak menyerap TKA yakni 742 orang.

”Satu atau dua pengawas harus mengawasi sekian banyak perusahaan dan tenaga kerjanya, itu tidak akan maksimal,  erutama dalam hal kepatuhan administrasi, seperti perpanjangan izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA),” jelas Abu Bakar.

Dengan demikian, Disnakertrans Sultra kekurangan sekitar 95 tenaga pengawas guna mengatasi persoalan tersebut..

“Kita masih kekurangan pengawas 95 orang,” ujar Abu Bakar di ruang kerjanya.

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan