SULTRAKINI.COM: KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (4/11/2016), kembali memeriksa saksi kasus suap sengketa Pilkada Buton yang menjerat Samsu Umar Abdul Samiun.Menurut Plh. Kepala Biro Humas KPK RI, Yuyuk Andriati melalui whatsapp-nya kepada SULTRAKINI.COM mengungkapkan, saksi yang akan diperiksa KPK yakni La Bakry.
Menurut Yuyuk, pemeriksaan La Bakry masih sebatas saksi terhadap tersangka Samsu Umar Abdul Samiun. Terkait apakah akan ada tersangka baru ataupun peningkatan status dari saksi menjadi tersangka, Yuyuk enggan berkomentar.
La Bakry diperiksa, karena ia diduga mengetahui ataupun menyaksikan dan memiliki keterangan yang berkaitan dengan kasus suap Samsu Umar Abdul Samiun. Ia merupakan pasangan Samsu Umar Abdul Samiun saat sengketa Pilkada Kabupaten Buton 2011 lalu. Selain itu, La Bakry juga merupakan wakil Umar Samiun ketika tampil kembali di Pilkada Buton 2017.
Pemeriksaan ini sendiri merupakan pengembangan dari pemeriksaan sebelumnya yang telah dimulai sejak 31 Oktober 2016 lalu. Selain La Bakry masih ada dua orang lagi yang akan diperiksa KPK di hari yang sama.
Sejak Senin 31 Oktober hingga Kamis 3 November 2016, KPK telah memeriksa 18 orang saksi. Pada hari Senin (31/10/2016), KPK memeriksa 5 orang saksi. Kelimanya tersebut yakni Akil Mochtar (Mantan Ketua MK RI), Arbab Paproeka (Advokat), Ina Zuchriyah (Pegawai MK RI), Saiful Anwar (PNS Panitera Pengganti Definitif pada MK RI), dan La Rusuli (Wiraswasta). Lalu pada hari Selasa 1 November 2016, KPK hanya memeriksa H. Buton Ahmad.
Kemudian pada hari Rabu, 2 November 2016, KPK memeriksa 6 orang lainnya yakni, La Uku (PNS), Dani (PNS), I Gede Chadrayasa Hartawan (Kepala Cabang Bank Mandiri Prioritas), Andri Antoni (Kepala Cabang Bank Mandiri Pontianak Diponegoro), Hamdan Zoelva (mantan Ketua MK RI), dan Muhammad Alim (mantan Hakim MK RI turut diperiksa KPK).
Selanjut pada hari Kamis, 3 November 2016 KPK memeriksa Abdul Hasan Mbou (Mantan Anggota DPRD Sultra), Yaudu Salam Ajo (Anggota DPRD Sultra), Dian Farizka (PNS), Abu Umaya (karyawan swasta), La Ode Muhammad Agus Mu’min, dan seorang anggota Polri bernama Yusman Haryanto.
Untuk diketahui, Samsu Umar Abdul Samiun ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Ketua MK, Akil Mochtar. Uang suap diberikan Samsu Umar Abdul Samiun ke Akil Mochtar guna pemulusan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Buton tahun 2011. Akil sendiri telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Dalam kasus Akil sendiri, KPK sudah menjerat sejumlah kepala daerah dan pihak-pihak terkait yang memberi suap ke Akil. Sejauh ini terungkap ada 7 sengketa Pilkada yang dimainkan Akil.
Semua yang terlibat tersebut telah dijebloskan ke penjara yakni di pilkada Lebak dan Banten yang menjerat Ratu Atut dan Tubagus Chaeri Wardhana. Juga pilkada Empat Lawang yang menjerat Budi Antoni Aljufri dan istrinya, Suzana. Begitu pula dengan Bupati Morotai Rusli Sibua, Bupati Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, Walikota Palembang Romi Herton.