Vonis Bebas Terdakwa Kasek Cabul, Komnas Anak RI: Hakim Melawan Hukum

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: Google)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Terdakwa kasus dugaan pencabulan oleh seorang kepala sekolah (Kasek) tingkat SMA di Kabupaten Buton telah divonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo pada persidangan 7 Juni 2017 lalu. Hal itu membuat Ketua Umum Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak RI, Arist Merdeka Sirait angkat bicara, Rabu (14/6/2017).

“Apa yang dilakukan hakim itu adalah perbuatan menciderai dan melawan hukum, khususnya Undang-undang perlindungan anak dan Undang-undang sistem peradilan anak,” terang Arist melalui sambungan telepon.

Di dalam UU perlindungan anak dan UU sistem peradilan anak, lanjut pria berjenggot putih itu, menyatakan bahwa para pelaku pencabulan dikenakan pidana penjara minimal lima tahun, apalagi didalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton menuntut pelaku selama tujuh tahun. Jadi hakim tidak memiliki alasan untuk menvonis bebas terdakwa.

“Jaksakan menuntut tujuh tahun, jadi hakim ngga boleh membebaskan, karena didalam UU perlindungan anak dan sistem peradilan anak, para pelaku minimal itu dituntut lima tahun pidana penjara.Jadi hakim ngga punya alasan membebaskan pelaku,” tegasnya.

Posisi tersebut, hakim tidak boleh mempersoalkan alat bukti itu cukup atau tidak, sebab kalau alat buktinya tidak lengkap, JPU tidak akan mengajukan kasus itu ke persidangan. Namun yang harus dilakukan hakim adalah bisa menjerat terdakwa sesuai dengan tuntutan jaksa atau tidak.

“Jadi pengadilan bukan mempersoalkan dua alat bukti cukup atau tidak, karenakan sudah diterima untuk disidangkan. Tapi apakah dengan tuntukan jaksa tujuh tahun itu si pelaku bisa dikenakan dengan bukti-bukti atau tidak, bukan malah menvonis bebas,” ucap Arist.

(Baca: Terdakwa Kasek Cabul Divonis Bebas, JPU Ajukan Kasasi

(Baca juga: JPU Tuntut Terdakwa Kasek Cabul Tujuh Tahun Penjara)

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan