Wakil Ketua DPRD Subang Tepis Tudingan Selingkuh dan Hamil

  • Bagikan
Wakil Ketua DPRD Subang Lina Marlina didampingi kuasa hukumnya, memperlihatkan keterangan bahwa dirinya tidak hamil, di hadapan sejumlah wartawan di Subang, Senin (7 Agustus 2023). FOTO: Mamat Rahmat/SultraKini.com
Wakil Ketua DPRD Subang Lina Marlina didampingi kuasa hukumnya, memperlihatkan keterangan bahwa dirinya tidak hamil, di hadapan sejumlah wartawan di Subang, Senin (7 Agustus 2023). FOTO: Mamat Rahmat/SultraKini.com

SULTRAKINI.COM : SUBANG (JABAR) – Wakil Ketua DPRD Subang Lina Marlina menepis adanya dugaan perselingkuhan dirinya hingga hamil dengan salah seorang anggota DPRD Subang, sebagaimana ramai diperbincangkan dan diberitakan beberapa media belum lama ini.

Melalui kuasa hukumya Vincensius Woy menjelaskan kepada sejumlah wartawan di Ruang Komisi II Gedung DPRD Subang, Senin (7 Agustus 2023) bahwa hal itu tidak benar, melainkan hanya diumbar oleh seseorang yang tak lain adalah mantan suami siri Lina Marlina.

Adalah Cacan Rahmat Nugraha yang mengaku sebagai suami Lina Marlina pada akhir Juli 2023 mendatangi kantor Pengadilan Agama Kabupaten Subang untuk melakukan konsultasi atas prahara rumah tangganya dengan Lina.

“Kedatangan saya ke sini (Pengadilan Agama) sekedar konsultasi terkait rumah tangga saya,” kata Cacan saat itu.

Cacan yang lebih akrab dijuliki Macan mengaku sangat kecewa dengan istrinya yang  merupakan Wakil Ketua DPRD Subang.

“Sebagai suami sangat kecewa ketika istri yang dicintai memiliki pria idaman lain yang juga seorang wakil rakyat. Yang seharusnya sebagai wakil rakyat memberikan contoh yang baik,” jelas Macan.

Menangapi hal itu, Lina menjelaskan bahwa sesungguhnya dirinya sudah lama pisah dengan suaminya. Itu pun Lina Marlina hanyalah menikah sirih dan sudah tidak lagi hidup bersama.

“Kami pisah sejak Agustus 2022,” katanya.

Lina juga keberatan dengan informasi yang diedarkan oleh mantan suami sirinya bahwa telah hamil dengan pria lain.

“Tudingan tersebut tidak benar,” tegas Lina.

Pada kesempatan temu wartawan itu, Lina dan kuasa hukumnya menunjukan bukti keterangan medis dari dokter, hasil USG, dan alat test kehamilan yang menunjukkan hasilnya negative.

“Bisa lihat semuanya kan,” terangnya.

Kuasa hukum Vincensius Woy menjelaskan jika ada yang mengaku suami sah maka harus dibuktikan sesuai peraturan perundang-undangan yakni kedua belah pihak bila melakukan perkawinan harus tercatat di Kantor Urusan Agama ( KUA ) dengan buku nikah.

Isu perselingkuhan hingga hamil yang yang ditujukan pada Lina diduga sengaja untuk mencemarkan nama baik menjelang politik pemilu dan pilkada, sehingga kuasa hukumnya sedang mengkaji kemungkinan melakukan gugatan kepada pihak-pihak yang terlibat.

Laporan: M Rahmat

  • Bagikan