120 Pinjaman Online Ilegal dan 28 Entitas Bodong Belum Kantongi Izin

  • Bagikan
Ilustrasi

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan masih banyaknya kegiatan fintech peer to peer lending atau layanan pinjaman online (Pinjol) ilegal masih beredar dan berpotensi merugikan masyarakat.


Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing mengatakan hasil penelusuran Satgas pada Januari ini telah menemukan 120 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK.


“Banyak kegiatan fintech peer to peer lending ilegal pada website, aplikasi atau penawaran melalui sms yang beredar. Masyarakat selalu kami minta waspada agar memanfaatkan daftar fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK,” kata Tongam, dalam keterangan resminya, Jumat (31/1/2020).


Menurut Tongam, masyarakat juga harus terus diinformasikan untuk berhati-hati memanfaatkan mudahnya penawaran meminjam uang dari perusahaan fintechpeer to peer lending mengingat tanggungjawab dalam pengembalian dana yang dipinjam.


“Meminjam uang dimanapun harus bertanggungjawab untuk membayarnya. Bahayanya jika meminjam di fintech  peer to peer lending ilegal masyarakat bisa jadi korban ancaman dan intimidasi jika menunggak pinjaman,” katanya.


Sebelumnya, pada tahun 2019, Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan 1494 fintech peer to peer lending ilegal. Total yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 sampai dengan Januari 2020 sebanyak 2018 entitas.
Selain kegiatan fintech peer to peer lending ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 28 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.


Dari 28 entitas tersebut diantaranya yang melakukan kegiatan yakni 13 Perdagangan Forex tanpa izin, 3 penawaran pelunasan hutang, 2 Investasi money game, 2 Equity Crowdfunding Ilegal, 2 Multi Level Marketing tanpa izin, 1 Investasi sapi perah, 1 Investasi properti, 1 pergadaian tanpa izin, 1 platform iklan digital, 1 Investasi cryptocurrency tanpa izin, 1 Koperasi tanpa izin.


Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat tiga entitas yang ditangani Satgas telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Dxplor Duta Media, PT Indonesia Wijaya Sejahtera, dan PT Makin Jaya Agung telah memperoleh izin usaha untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem penjualan langsung, serta satu entitas yang telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan fintech lending yaitu Yayasan Beruang Cerdas Indonesia, sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir.


“Selama ini laporan ataupun pertanyaan masyarakat lebih banyak masuk melalui saluran komunikasi seperti Kontak OJK 157, email [email protected] atau [email protected]. Dengan adanya Warung ini diharapkan masyarakat akan semakin mudah untuk melapor dan bertanya langsung,” ujar Tongam.

Laporan: Wa Rifin

Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan