SULTRAKINI.COM: KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan sebanyak 41 bank umum telah memberikan kesempatan kepada debiturnya untuk melakukan restrukturisasi kreditnya.
Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution, mengatakan hal ini merupakan bagian dari kebijakan OJK kepada industri perbankan agar tetap tumbuh di tengah merebaknya virus corona (COVID-19) di Indonesia.
“Sudah ada beberapa pengumuman resmi dari bank atau perusahaan pembiayaan. Jangan percaya info atau pengumuman hoaks yang beredar. Hubungi call center bank perusahaan pembiayaan anda untuk keterangan lebih lanjut,” kata Fredly, Rabu (1/4/2020).
Berikut daftar bank umum yang telah menyampaikan program restrukturisasinya secara resmi:
- PT Bank Mandiri Tbk (BMRI)
- PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BMRI)
- PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI)
- PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN)
- PT Bank Permata Tbk (BNLI)
- PT Bank BTPN Tbk (BTPN)
- PT Bank DBS Indonesia
- PT Bank Index Selindo
- PT Bank Ganesha Tbk (BGTG)
- PT Bank Nobu Tbk (NOBU)
- PT Bank Victoria International Tbk (BVIC)
- PT Bank Jasa Jakarta
- PT Bank Multiarta Sentosa
- PT Bank Sahabat Sampoerna
- PT IBK Indonesia
- PT Bank Capital Indonesia Tbk (BACA)
- PT Bank Bukopin Tbk (BBKP)
- PT Bank Mega Tbk (MEGA)
- PT Bank Mayora
- PT Bank UOB Indonesia
- Bank Fama International
- PT Bank Mayapada Internasional Tbk (MAYA)
- PT Bank Mandiri Taspen
- PT Bank Resona Perdania
- PT Bank Kesejahteraan Ekonomi/BKE
- PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk (AGRO)
- PT Bank SBI Indonesia
- PT Bank Artha Graha Internasional Tbk (INPC)
- PT Bank Commonwealth
- PT Bank HSBC Indonesia
- PT Bank ICBC Indonesia
- JPMorgan Chase Bank, N.A Kantor Cabang Jakarta
- PT Bank Oke Indonesia Tbk (DNAR)
- PT Bank MNC
- PT Bank KEB Hana Indonesia
- PT Bank Shinhan Indonesia
- Standard Chartered Bank Indonesia
- Bank of China (HK) Cabang Jakarta
- PT Bank BNP Paribas Indonesia
- PT Bank Artos Indonesia Tbk (ARTO)
- PT Bank Ina Perdana Tbk (BINA).
Nasabah yang memiliki kreditan atau cicilan di bank dapat mengikuti langka-langka yang telah di tentukan yakni, pertama debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi kepada bank tempat pengajuan kredit.
Kedua, bank akan melakukan penilaian terhadap kondisi nasabah untuk menetapkan restrukturisasi berat, sedang atau ringan. Ketiga bank menentukan bentuk restrukturisasi debitur sesuai dengan kondisi kemampuan debitur.
Seperti Bank Rakyak Indonesia (BRI) telah menyampaikan informasi perihal pembayaran angsuran pinjaman kepada nasabah.
Pertama BRI telah menawarkan keringanan (restrukturisasi) kepada nasabah debitur dalam bentuk penundaan pembayaran kewajiban. Kedua Keringanan tersebut disediakan dalam beberapa bentuk disesuaikan dengan kondisi debitur atau usaha debitur sehingga lebih memudahkan dan tidak memberatkan nasabah debitur.
“Untuk keterangan lebih lanjut, Bapak/Ibu dapat menghubungi petugas pemasaran kami yaitu
Laporan: Wa Rifin
Editor: Habiruddin Daeng