Bubuk Kopi Luwak Terbakar Viral di Medsos, Ini Penjelasan BPOM

  • Bagikan
Bubuk Luwak White Coffee menyala ketika ditersentuh dengan api. (Elangnews.com)
Bubuk Luwak White Coffee menyala ketika ditersentuh dengan api. (Elangnews.com)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia mengklarifikasi video bubuk kopi instan merek Luwak White Coffee terbakar ketika ditersentuh api yang viraldi sosial media.

BPOM memastikan produk kopi luwak tersebut aman dikonsumsi sebab telah melalui evaluasi keamanan dan mutu oleh BPOM dan mendapatkan nomor izin edar.

Kopi instan merek Luwak White Coffee termasuk kategori minuman bubuk kopi dengan perpaduan komposisi di dalamnya.

“Dalam video tampak bahwa produk kopi cap Luwak terbakar. Hal ini terjadi karena produk tersebut berbentuk serbuk, ringan dan berpartikel halus serta mengandung minyak dan memiliki kadar air yang rendah sehingga mudah terbakar dan menyala,” jelas BPOM dalam siaran persnya, Minggu (30/9/2018).

Seperti dijelaskan BPOM RI sebelumnya, produk pangan yang memiliki rantai karbon (ikatan antar atom karbon), kadar air rendah, terutama yang berbentuk tipis dan berpori dapat terbakar atau menyala jika disentuh dengan api.

“Di sekitar kita terdapat banyak bahan pangan yang mudah terbakar, seperti terigu, kopi bubuk, kopi-krimer, merica bubuk, cabe bubuk, kopi instan, putih telur, susu bubuk, pati jagung, biji-bijian, kentang. Hal ini bukan berarti bahan pangan tersebut berbahaya atau tidak aman untuk dikonsumsi,” terang BPOM.

BPOM RI melakukan evaluasi keamanan, mutu, dan gizi pangan termasuk terhadap semua bahan yang digunakan untuk pembuatan pangan olahan sebelum pangan diedarkan dan memberikan nomor izin edar (MD atau ML) yang dicantumkan pada labelnya.

“Apabila produk pangan sudah memiliki nomor izin edar BPOM RI, berarti produk tersebut aman untuk dikonsumsi masyarakat,” lanjutnya.

BPOM mengajak masyarakat menjadi konsumen cerdas dengan melakukan cek “KLIK” (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli dan mengonsumsi produk obat dan makanan.

“Pastikan kemasannya dalam kondisi baik, baca informasi pada labelnya, pastikan memiliki izin edar dari BPOM RI, dan tidak melebihi masa kedaluwarsa,” ucap BPOM.

Laporan: Wayan Sukanta
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan