Aduduh!!!, Korupsi ADD Jadi Tahanan Kota

  • Bagikan
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Muna, La Ode Abdul Sofian. (Foto : Arto Rasyid/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM :MUNA – Tersangka kasus korupsi penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Muna, La Palaka, berubah status menjadi Tahanan Kota.

Sejak Kamis, 19 Januari 2017 malam lalu, La Palaka mendapatkan pembantaran tahanan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna keluar dari Rutan kelas II b Raha, untuk mendapatkan perawatan medis di RSUD. Pasalnya tersangka mengalami radang kandung kemih. Namun tersangka korupsi ADD Muna tahun 2015 ini, terlihat betah berada di RSUD. Sebab pada 24 Januari 2017 lalu, dokter Wahid Agigi yang menangani perawatanya, sudah mengeluarkan resum yang menyatakan bahwa kondisi kesehatan pasien sudah membaik dan sudah diperbolehkan menjalani rawat jalan.

Saat itu Dokter Wahid Agigi yang dijumpai awak media diruang kerjanya menjelaskan gambaran umum bahwa penyakit yang di derita pasien yakni radang kandung kemih (sistitis) sehingga harus mendapat perawatan selama lima hari.

“Pasien (La Palaka_Red) masuk tanggal 19 Januari. Saat itu dia masuk lewat UGD, kemudian saya rawat, terus tanggal 24 Januari lalu, saya sudah keluarkan resum untuk di pulangkan. Iya sudah sehat dalam arti kondisinya sudah membaik dan sudah bisa rawat jalan. “Jelasnya.

Namun sejak dikeluarkan resum tersebut faktanya Kamis, 16 Februari 2017 Sore, tersangka korupsi ADD tahun 2015 ini, baru saja meninggalkan ruang perawatannya di kamar bilik Mawar 6 RSUD Muna untuk menjalani Tahanan Kota.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna, Badrud Tamam, melalui Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel), La Ode Abdul Sofian, mengatakan kalau La Palaka secara resmi di nyatakan sebagai Tahanan Kota berdasarkan surat rekomendasi hasil kesehatan yang di keluarkan oleh pihak RSUD Muna.

“Kepala BPMPD (La Palaka) berstatus sebagai tahanan kota hal ini atas hasil tes kesehatan yang dikeluarkan oleh pihak RSUD Muna. “Kata Kasi Intel, La Ode Abdul Sofian saat ditemui diruang kerjanya. Senin (20/2/2017)

Atas surat rekomendasi rawat jalan dari pihak RSUD Muna tersebut, sejak Kamis tanggal 16 Februari lalu La Palaka menjalani tahanan kota, kata Sofyan

Untuk diketahui kepala BPMPD Muna La Palaka menjadi tahanan Kejari Muna dan dijebloskan kebalik jeruji besi milik Rutan Kelas IIb Raha sejak Selasa 3 Desember 2016 malam lalu, yang terjerat kasus tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2015, dimana ADD tersebut digunakan untuk membiayai perjalanan studi banding 123 Kades Muna ke Yogyakarta 2015 silam. La Palaka tidak sendiri mendekam dibalik jeruji besi milik Rutan Kelas IIb Raha, Ia ditemani Kepala Bidang Pemerintahan Desa BPMPD Muna, Nazaruddin Saga, yang juga sebagai tersangka korupsi dengan kasus yang sama.

Laporan : Arto Rasyid

  • Bagikan