Antam UBPN Konut Gelar Konsultasi Publik, sebagai Komitmen Pembangunan Berkelanjutan

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: PT Antam Tbk Unit Bisnis Pertambangan Nikel Konawe Utara (Antam UBPN Konut) menyelenggarakan konsultasi publik tingkat kabupaten, Rabu (7 Desember 2022).

Kegiatan tersebut merupakan rangkaian dari proses penyusunan Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) yang menjadi mandatori bagi seluruh pemegang IUP dan IUPK operasi produksi.

Business Support Senior Manager, Muhammad Rusda, dalam sambutannya mewakili manajemen Antam UBPN Konut, mengatakan usulan Program Pemberdayaa Masyarakat (PPM) yang disampaikan tersebut telah mengacu pada blue print PPM Provinsi Sulawesi Tenggara dan sudah dilakukan kajian pemetaan sosial di wilayah Kecamatan Lasolo Kepulauan dan Molawe yang merupakan wilayah ring 1 operasional perusahaan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No.25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap dokumen RIPPM perlu disusun merujuk pada Blueprint PPM Provinsi Sulawesi Tenggara dan hasil pemetaan sosial.

”Dengan adanya kajian ini, ANTAM akan berkomitmen kuat untuk berkontribusi dalam pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah operasi perusahaan, dan menjadikan Rencana Induk Program Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) yang disusun ini menjadi acuan untuk pelaksanaan program PPM yang terencana, terukur, efektif, efisien, akuntabel, transparan,partisipatif dan berkelanjutan”, tambahnya.

Ditambahkan, bahwa berdasarkan hasil sosial mapping yang sudah dilakukan dan penyusunan RIPPM, ANTAM menaruh perhatian khusus terhadap program peningkatan kualitas hidup manusia, perbaikan kualitas lingkungan, peningkatan taraf hidup masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi serta berkontribusi terhadap penyediaan infrastruktur dasar di wilayah sekitar operasi.

Output yang diharapkan dalam Konsultasi Publik ini, antara lain adanya saran dan masukan terhadap program yang akan diusulkan oleh ANTAM, serta adanya peluang sinergi dan kolaborasi antara perusahaan dan pemerintah supaya tercipta program PPM yang berkelanjutan dan memberikan dampak posifit yang signifikan bagi masyarakat dan pemerintah kabupaten konawe utara.

Pemerintah daerah yang diwakili oleh Wakil Bupati Kabupaten Konawe Utara, Bapak H. Abuhaera, S. Sos., M. Si, memberikan apresiasi yang tinggi terhadap komitmen ANTAM UBPN Konut yang telah menyelenggarakan rangkaian konsultasi publik ini. Beliau menyampaikan bahwa konsultasi publik ini menjadi ruang diskusi yang sangat baik untuk bisa mengsinergikan program PPM dengan program pemerintah. Sesuai dengan komitmen pemerintah daerah, ada tiga masalah yang menjadi fokus saat ini yaitu inflasi, kemiskinan ekstrem dan stunting.

”Dengan hadirnya ANTAM ini diharapkan bisa membantu upaya pemerintah dalam menyelesaikan ataupun meminimalisir dampak dari tiga masalah tersebut. Seluruh OPD diharapkan bisa membantu upaya ANTAM dan mensinergikan program kerja daerah dengan hasil program yang akan disepakati hari ini”, ungkap Bapak H. Abuhaera.

Hasil dari pertemuan konsultasi publik ini menyimpulkan setidaknya lima hal penting.

  1. Seluruh pihak bersepakat program prioritas yang diselesaikan fokus pada 3 permasalahan di antaranya terkait inflasi, kemiskinan ekstrem dan stunting.
  2. Seluruh OPD membuka peluang sinergi dan kolaborasi dengan ANTAM supaya memastikan program-program tidak tumpang tindih dan tepat sasaran.
  3. Seluruh OPD bersedia membuka data dan informasi agar program bisa diterima oleh sasaran yang tepat.
  4. RIPPM ini akan disusun lebih lanjut: aktivitas, target dan indikator dibuat secara teruktur.
  5. RIPPM ini diharapkan menjadi komitmen kuat oleh ANTAM bukan hanya menggugurkan kewajiban RKAB.

”Kami mengharapkan komitmen yang kuat dari ANTAM untuk bisa menyelenggarakan program-program yang nanti tertuang dalam RIPPM. Harapannya dengan hadirnya ANTAM, hal ini bisa membawa perubahan untuk masyarakat di Lasolo Kepulauan dan Molawe”, ungkap Kepala Bappeda LD Muhaimin.

Hasil dari kegiatan konsultasi publik di tingkat Kabupaten ini akan menjadi masukan untuk disampaikan dalam konsultasi publik di tingkat provinsi di Sulawesi Tenggara. RIPPM yang telah disetujui oleh Pemprov kemudian akan disampaikan kepada kementerian energi dan sumber daya manusia dan akan menjadi acuan pelaksanaan program PPM bagi ANTAM dalam lima tahun mendatang yakni periode 2023 – 2027.  (ADV)

  • Bagikan