Belum Temui KPK, Bupati Muna Dipanggil Lagi

  • Bagikan
Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba. (Foto: Dok.Sultrakini.com)

SULTRAKINI.COM: Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan kembali memeriksa terhadap Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, Senin (20 Juni 2022).

Rusman akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur pada 2021.

Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang lantaran Rusman tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik pada Rabu (15 Juni 2022).

(Baca: Selain Bupati Muna, 2 Orang Ini Ikut Diperiksa KPK)

“Sesuai dengan penundaan jadwal pemanggilan sebelumnya, hari ini Tim penyidik kembali memanggil saksi La Ode Muhammad Rusman Emba, (Bupati Kabupaten Muna). Informasi yang kami terima, yang bersangkutan saat ini hadir di Gedung Merah Putih KPK,” jelas Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Senin (20 Juni 2022).

Pihak KPK masih belum membeberkan secara detail pihak-pihak yang menjadi tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut.

KPK berjanji akan mengumumkan secara resmi tersangka baru serta konstruksi lengkap pengembangan perkara itu.

Di satu isis, pihaknya meminta masyarakat untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Perlu diketahui, KPK sedang mengembangkan kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana PEN 2021.

Sejumlah orang sudah ditetapkan sebagai tersangka–baik dari pihak pemberi, maupun penerima suap. Salah satunya yang dikabarkan, yakni LM Rusdianto Emba. Rusdianto Emba selaku adik Bupati Muna.

Diberitakan sebelumnya, KPK lebih dulu menetapkan tiga penyelenggara negara sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur pada 2021. Ketiga orang ini diduga melakukan kongkalikong jahat terkait pengajuan dana PEN.

Mereka adalah mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri M Ardian Noervianto (MAN); Bupati Kolaka Timur Non-Aktif Andi Merya Nur (AMN), serta Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar (LMSA).

Dalam perkara ini, Ardian dan Laode Syukur Akbar diduga menerima suap terkait pengajuan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur pada 2021. Keduanya menerima suap sejumlah Rp 2 miliar dari Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur.

Ardian diduga mendapat jatah sekira 131.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp 1,5 miliar dari total uang suap Rp 2 miliar. Sedangkan Syukur Akbar kecipratan uang suap Rp 500 juta. Uang suap sebesar Rp 2 miliar itu disetorkan Andi Merya Nur ke rekening Syukur Akbar.

Atas penerimaan uang tersebut, Ardian Noervianto kemudian mengupayakan agar permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan Andi Merya Nur disetujui. Alhasil, dana PEN untuk Kolaka Timur disetujui dengan adanya bubuhan paraf Ardian pada draft final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan