Ayah Cabuli Anak Tirinya Mengaku Khilaf, Korban Hamil 7 Bulan

  • Bagikan
Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfiantoberhadapan dengan tersangka S. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Ayah yang cabuli anak tirinya yang masih ABG akhirnya terciduk Satreskrim Polres Kendari. Pelaku S (40) sempat menjadi buronan polisi setelah mencabuli anak tirinya itu hingga hamil tujuh bulan. S bahkan bilang khilaf setelah teringkus polisi.

Penangkapan S berhasil berkat kerja sama Buser 77 Polres Kendari dengan pihak Polres Luwu Utara di Kota Malili, Kabupaten Luwuk Utara, Sulawesi Selatan pada Selasa (13/4/2021).

(Baca juga: Ayah Tiri Bejat Akhirnya Dibekuk Polisi Dalam Pelariannya Ke Sulsel)

Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto, mengatakan S diamankan di salah satu rumah keluarganya di wilayah tersebut. Bahkan, S sempat berusaha melarikan diri ketika mengetahui polisi mendatanginya.

“Pelaku S berusaha melarikan diri ke daerah Malili di rumah keluarganya, namun berhasil kita ciduk dan saat ini S kami tetapkan sebagi tersangka. Sedangkan sang istri masih kami lakukan pemeriksaan sebagai saksi,” jelasnya dalam konferensi pers di Mapolres Kendari, Jumat (16/4/2021).

Tersangka S juga mengakui bahwa perbuatan bejat yang dilakukan terhadap anak tirinya berinisial A (12) berlangsung sejak Juni 2020 hingga April 2021 atau hampir setahun.

“Pelaku menyetubuhi korban di dalam kamar rumahnya dengan cara menyuruh korban masuk ke kamar lalu mengancam akan membunuhnya jika tidak mau memuaskan nafsu birahinya,” ucap Kapolres.

Korban terpaksa pasrah lantaran diancam. Rupanya, ibu korban mengetahui perbuatan bejat tersebut. Tapi apa yang terjadi? si ibu justru kabur bersama S.

Polisi juga menerangkan, tersangka S merupakan residivis kasus penganiayaan pada 2000 silam.

Terkait perbuatan bejatnya itu, S bakal dijerat Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan