Pelanggaran Pilkada Rawan Terjadi di Tengah Covid-19

  • Bagikan
Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Awaluddin AK. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KONAWE SELATAN – Bawaslu Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara melalui Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Awaluddin AK, memprediksi akan adanya motif politisasi bantuan sosial di masa pandemi Covid-19 pada Pilkada 2020.

Menurut Awaluddin, terdapat beberapa potensi rawan pelanggaran pada tahap lanjutan pilkada di masa Covid-19.

Pertama, fasilitas dan program pemerintah dalam mengatasi kesulitan masyarakat dimanfaatkan untuk sosialisasi diri, khususnya bagi petahana.

Kedua, kondisi ekonomi masyarakat yang sulit di masa pendemi Covid-19 membuka ruang tindakan politik uang.

Ketiga, ketidaknetralan ASN/TNI/Polri/kepala desa dan aparat desa.
Keempat, ketidakprofesionalan dan menurunnya integritas penyelenggara.

Kelima, pelanggaran terhadap hak pilih.

Selain itu, tren pelanggaran selain didominasi oleh ketidaknetralan ASN juga paling potensial terjadi di daerah adalah politisasi bantuan sosial di masa pandemi oleh petahana yang rumusan deliknya diatur pada ketentuan Pasal 71 ayat (3) UU 10/2016.

Terhadap hal ihwal tersebut sesungguhnya sejak April 2020 yang sudah dalam kondisi ditundanya tahapan telah menjadi konsen pengawasan Bawaslu di daerah yang ditandai dengan terbitnya SE Bawaslu RI No. 0266/K.BAWASLU/PM.00.00/04/2020 tertanggal 30 April 2020 tentang Pencegahan Tindakan Pelanggaran Pemilihan menginstruksikan untuk memberikan imbauan, yakni menerbitkan surat imbauan kepada kepala daerah untuk larangan pemberian uang atau barang atau tidak menggunakan program bansos untuk kepentingan pilkada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam mencegah hal itu, Bawaslu Konsel melakukan koordinasi dengan pihak terkait, guna mengoptimalkan pengawasan netralitas, penggantian pejabat dan penyalahgunaan wewenang terhadap program, dan kegiatan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain.

Apabila dalam perjalanannya ada laporan masyarakat dalam pemberian bantuan sosial oleh petahana terdapat peristiwa yang mengandung dugaan pelanggaran atau dalam bentuk informasi awal yang peristiwanya mengandung dugaan pelanggaran, maka sesuai Surat Edaran Bawaslu Nomor 0254/K.BAWASLU/PM.06.00/III/2020 tertanggal 27 Maret 2020, Bawaslu kabupaten/kota wajib mengambil langkah-langkah pengawasan, penelusuran/investigasi, dan analisis dalam rangka menentukan keterpenuhan syarat formil dan materil sebuah dugaan pelanggaran pemilihan, yaitu langkah penelusuran, mengumpulkan keterangan, memastikan dan meneliti bentuk bantuan yang diserahkan kepada masyarakat termasuk sumber penganggarannya, serta mendokumentasikan seluruh hasil pengawasan dalam form A hasil pengawasan jika nanti diperlukan untuk dijadikan temuan setelah tahapan penetapan calon oleh KPU atau saat ini dapat menindaklanjutinya lalu meneruskan ke instansi yang berwenang untuk diproses.

“Tetapi dalam hal hasil analisis tidak memenuhi syarat formil dan materil, kami pastikan tidak dapat menindaklanjutinya sebagai dugaan pelanggaran pemilihan,” ucapnya secara tertulis, Kamis (18/6/2020).

Terkait mengoptimalisasi fungsi-fungsi pengawasan Bawaslu di daerah dalam hal persiapan pengawasan dan penindakan pelanggaran pemilihan di masa pandemi, Bawaslu Konsel menunggu arah kebijakan dari Bawaslu RI dan provinsi sebagai berikut.

  1. Penyusunan kerangka hukum pengawasan tahapan serta penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilihan yang disesuaikan dengan keadaan pandemi Covid-19.
  2. Pemetaan jenis-jenis “pelanggaran baru” dalam pemilihan di masa pandemi dan skenario pengawasan dan penindakannya yang efektif.
  3. Penyiapan sarana dan prasarana pengawasan bagi pengawas pemilu sesuai standar protokol kesehatan.
  4. Penyiapan optimalisasi pengawasan berbasis teknologi informasi yang dituangkan dalam norma peraturan teknis perbawaslu untuk menjadi guidance di tingkat daerah. (C)

Laporan: Afdal
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan