Besaran Zakat Fitra di Konut Naik

  • Bagikan
Kabag Kesra Konut H. Abubaeda. (Foto: Sulham Tepamba/SULTRAKINI.COM)
Kabag Kesra Konut H. Abubaeda. (Foto: Sulham Tepamba/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE UTARA – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara telah menetapkan besaran Zakat Fitrah pada Ramadan 1439 Hijriah/2018 Masehi. Dari hasil rapat bersama Pamkab Konut, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Konut, dan MUI Konut menetapkan Zakat Fitrah tahun naik dari tahun sebelumnya.

Kepala Bagian Kesejahteraan Masarakat (Kabag Kesra) Konut, H. Abu Baeda, mengatakan Pemabyaran Zakat di Konut di bagi menjadi tiga kelaster yakni yang mengkonsumsi beras super atau kepala, mengkonsumsi beras ciliwung, dan yakni masyarakat yang megkonsumsi konsumsi beras dolog. Pembayaran zakat tahun 2018 untuk semua Klaster mengalami kenaikan.

Kabag Kesra Konut, H. Abu Baeda, mengatakan tahun sebelumnya bagi yang mengkonsumsi beras super sebelumnya dihitung Rp28 ribu/jiwa kini menjadi Rp30 rb/ Perjiwa.

“Kalau beras ciliwung Rp28 rb/jiwanya sebelumnya Rp25 rb , sementara yang mengkonsumsi beras dolog nilai zakatnya Rp25,75 rb yang sebelumnya Rp21 rb dan jika dibayarkan pake beras itu sama nilainya semua 3,5 Liter” ungkapnya kepada SULTRAKINI.COM, Sabtu (2/6/2018).

H. Abu Baeda menambahkan, untuk penetapan amil zakat akan ditetapkan masing-masing desa atau kelurahan. Mekanisme pengelolaan amil zakat fitrah yang diterimah oleh amil zakat sebesar 20 persen dari jumlah yang diterima.

“setiap amil zakat fitrah diwajibkan untuk membuat laporan tentang besaran jumlah zakat fitrah yang di terima, dan laporkan kepada Bupati Konut dan diteruskan kepada kepada Kemenag Konut,” pungkasnya.

Laporan: Sulham Tepamba
Editor: Habiruddi Daeng

  • Bagikan