Dewan Tuding Pemkot Tidak Serius Soal Perda Etika Berbusana

  • Bagikan
Suasana rapat dengar pendapat di DPRD Kota Kendari (foto : Jumadil Muslimin UHA/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM : KENDARI – Niat baik Dewan Peraturan Daerah Daerah (DPRD) Kota Kendari untuk mengatur tata berbusana masyarakat, agar sesuai dengan motto Kendari kota bertakwa, rupanya tidak kesampaian.

 

Pasalnya, niatan yang didukung dengan lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang etika berbusana dinilai belum terlaksana. Padahal, perda yang dirumuskan pada tahun 2014 ini, telah disahkan pada tahun 2015 lalu.

 

Dalam rapat dengar pendapat antara DPRD dan Pemerintah Kota (pemkot) Kendari yang diwakili oleh Bidang hukum serta Satuan Polisi Pamong Praja, dewan menilai, tidak adanya dukungan Pemkot dalam mengimplementasikan perda tersebut, sebagai penyebab utama belum terlaksananya perda etika berbusana di masyarakat.

 

\”Kuranya sosialisasi, itu yang menyebabkan perda etika berbusana belum terlaksana,\” ujar Kepala Badan Legislasi yang juga Wakil Ketua Komisi Satu DPRD Kota Kendari, Muhammad Ali

 

Menurut Muhammad Ali, selama ini tahap sosialisasinya hanya di 10 kecamatan. \”Sepuluh kecamatan itu tidak mewakili semua masyarakat, dan mungkin semua masyarakat tidak mengetahui perda tersebut,\” tambahnya

 

Namun hal tersebut dibantah oleh Kabag Hukum Pemkot Kota Kendari Abdul Mustand Pasaeno. Menurutnya, apa yang diungkapkan dewan (Muhammad Ali) hanya pendapat yang tidak berdasar, pasalnya perda tersebut telah berhasil di laksanakan.

 

\”Alasannya karna hingga saat ini tidak ada yang ditindaki, tapi saya menganggap perda ini berhasil dilaksanakan bahkan masyarakat sudah terjadi perubahan secara signifikan,\” ungkapnya

 

Pernyataan ini senada dengan apa yang diungkapkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Kendari, Heryanto Sada, bahwa ungkapan dewan yang menyatakan bahwa selama ini tidak ada penindakan, merupakan hal yang keliru. Sebab, lanjut Heryanto Sada, justru sejauh ini Pol PP sudah menindaki beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melanggar.

 

\”Ada yang kita temukan dan ada beberapa diantaranya dikalangan PNS,\” ujar Heryanto Sada

 

Apabila kita melihat sanksi dalam perda dijelaskan pada Bab V pasal 12 ayat 2 c dan e yang berbunyi, bagi instansi dan sekolah yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku di kenakan sanksi berupa teguran secara lisan dan tertulis dan bagi masyarakat umum di kenakan sanksi teguran secara lisan dan atau secara tertulis.

 

\”Amanah perda, sangsinya berupa terguran dan tertulis, tapi yang di lakukan Pol PP saat ini hanya menegur, dan belum secara tertulis, karena masih banyak yang belum memahami perda ini,\” ujarnya.

 

Menanggapi pernyataan ini, Muhammad Ali kembali menegaskan, masih banyaknya masyarakat dan PNS yang belum memahami tentang perda etika berbusana karena kurang maksimalnya sosialisasi di masyarakat.

 

\”Bisa jadi, faktornya karena sosialisasi yang lemah, dalam artian harus di tingkatkan lagi, kalau dulu cuma tiap kecamatan, siapa tau nanti bisa sampai tiap perkelurahan, jadi kalau seperti itu menurut saya perda itu bisa terlaksanakan,\” ungkapnya

  • Bagikan