Jaksa Hadirkan Enam Saksi di Perkara Korupsi Mantan Kasatpol PP Konawe

  • Bagikan
Lima saksi saat persidangan dugaan korupsi penyalahgunaan dana di Satpol PP Konawe. (Foto: Dok.Kejari Konawe)
Lima saksi saat persidangan dugaan korupsi penyalahgunaan dana di Satpol PP Konawe. (Foto: Dok.Kejari Konawe)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, menghadirkan enam saksi dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana rutin kegiatan perjalanan dinas, uang makan petugas jaga, dan pengamanan demo dana satuan polisi pamong praja dan perlindungan masyarakat Kabupaten Konawe tahun 2014-2015.

Sidang di Pengadilan Tipikor Kendari pada Rabu, 6 Juni 2018 tersebut, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Irmawati Abidin beserta hakim anggotanya Darwin Panjaitan dan Dwi Muluyono.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Konawe, Sahrir, SH, menjelaskan bahwa kelima saksi yang telah dihadirkannya merupakan pegawai pada dinas penegak perda di Kabupaten Konawe.

“Saksinya semua dari Satpol PP Konawe, di antaranya Irwansyah, Pendi, Said, Santi, Faisal mantan bendahara dan Marzuki bendahara Pol PP Konawe yang sekarang menjabat,” kata Sahrir kepada SultraKini.Com, Sabtu (9/6/2018).

Dalam sidang berikutnya, jaksa kembali akan menghadirkan saksi dari PNS lingkup Satpol PP Konawe.

Kelima anggota Satpol PP tersebut dihadirkan untuk bersaksi atas perkara yang menjerat mantan Kepala Satpol PP dan Linmas Kabupaten Konawe, Syam Barli.

Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sultra, akibat penyalahgunaan dana tersebut negara dirugikan Rp556.400.800

Terdakwa yang kini menjabat sebagai Kepala Kesbangpol Konawe itu, rupanya telah mengembalikan Rp90 juta dari sejumlah kerugian negara pada Selasa, 6 Maret 2018.

 

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan