KPUD Kolaka akan Coret Caleg masih Berstatus Pegawai BUMN

  • Bagikan
Ilustrasi. (Do.SULTRAKINI.COM)
Ilustrasi. (Do.SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Komisi Pemilihan Umum Daerah Kolaka akan mencoret calon legislatif dalam daftar calon anggota tetap apabila tidak melegkapi berkas pengunduran diri sebagai pegawai BUMN. Ini merupakan syarat wajib setiap calon pada Pemilihan Legislatif 2019.

“Kalau sampai waktu yang diberikan tidak melengkapi, ya terpaksa dicoret. Itu syarat wajib, makanya tidak main-main,” ujar Komisioner KPUD Kolaka, Aidil Adha, Senin (3/9/2018).

Persoalan ini ditekankan KPU mengingat masih ditemukan caleg DPRD Kolaka berstatus pegawai BUMN. Dalam kontestasi tersebut, caleg paling tidak menunjukkan surat pengunduran diri yang diketahui oleh pimpinan atau berkas surat keputusan pengunduran dirinya.

“Ada beberapa (caleg), tetapi mereka masih punya waktu sampai batas penetapan DCT (daftar calon tetap). Kalau SK-nya belum keluar, ya paling tidak ada surat resmi terkait pengunduran dirinya yang diketahui oleh pimpinannya,” jelas Aidil Adha.

Dirinya berharap, para caleg segera melengkapi berkasnya untuk menghindari diskualifikasi sebagai calon tetap.

Laporan: Mirwan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan