Tak Laporan Harta Kekayaan, Caleg Terpilih Ditunda Pelantikannya

  • Bagikan
Ketua KPU Sultra, Laode Abdul Natsir Moethalib (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)
Ketua KPU Sultra, Laode Abdul Natsir Moethalib (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Setelah ditetapkan sebagai calon terpilih DPR RI, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota, maupun DPD RI wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan (LHK) ke KPK, jika tidak bakal ditunda pelantikannya.

Ketua KPU Sultra, Laode Abdul Natsir Moethalib, mengatakan sebagai bukti pelaporan, tanda terima pelaporan itu harus diserahkan ke KPU, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota paling lambat tujuh hari setelah diterbitkan surat keputusan  penetapan calon terpilih.

“Namun sementara ini belum semua daerah melakukan rapat pleno penetapan calon terpilih. Karena sebagian masih harus menunggu proses PHPU di MK. Tapi hal ini penting untuk diingatkan sejak awal. Jangan dianggap enteng,” kata Bang Ojo sapaan akrab Laode Abdul Natsir Moethalib, Kamis (25/7/2019).

Sebab, katanya, jika hal itu tidak dipenuhi sesuai batas waktunya, maka si calon (legislatif terpilih) tidak dicantumkan namanya dalam surat pengajuan untuk dilantik.

“Memang bukan berarti dibatalkan, hanya ditunda pelantikannya,” ungkapnya.

Dijelaskan Ojo, ketentuan tersebut sesuai Peraturan KPU No. 31/2018 tentang perubahan atas PKPU No. 20/2018 tentang Pencalonan DPR, DPRD pada Pasal 37 ayat (1), (2), dan (3).

“Sesuai aturan tanda terima penyampaian LHK yang dilakukan oleh calon kepada KPK pada rentang waktu sejak penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten maupun kota dalam DCT yaitu tanggal 20 September 2018 sampai dengan tujuh hari setelah diterbitkannya keputusan KPU tentang penetapan calon terpilih,” ucapnya.

Sementara ini, lanjutnya, khusus di Provinsi Sulawesi Tenggara, KPU kabupaten dan kota yang telah menetapkan calon terpilih yaitu Kota Kendari, Buton, Konawe Selatan, Muna Barat dan Buton Utara.

“Ketentuan dimaksud itu sudah berlaku, jadi tidak bisa diundur-undur, secepatnya dilaporkan,” pungkasnya.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan