Paslon SUARA Kerahkan 1.946 Saksi Saat Pencoblosan

  • Bagikan
Juru bicara paslon SUARA, Samsu. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Hari pencoblosan Pilkada 2020 terhitung tujuh hari lagi. Untuk memastikan proses pemungutan suara sebelum maupun sesudah penyaluran hak pilih di tempat pemungutan suara (TPS) berlangsung terlaksana dengan prosedural, pasangan calon bupati dan wakil bupati Konawe Selatan (Konsel), Surunuddin Dangga-Rasyid mengerahkan 1.946 orang saksi.

Rincian saksi disiapkan oleh paslon akronin SUARA tersebut, terdiri dari 1.896 orang saksi bertugas di 632 TPS menjelang hari pemilihan sampai selesai perhitungan suara.

Kemudian 50 orang saksi bertugas di 25 kecamatan se-Kabupaten Konsel. Setiap kecamatan dijaga dua orang saksi. Mereka ini nantinya bertugas sebagai saksi saat rapat pleno di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Dengan demikian, total saksi paslon SUARA, yaitu 1.946 orang.

Juru bicara paslon SUARA, Samsu, mengatakan pihaknya melatih dan membekali 1.896 orang saksi tersebut yang bertugas di TPS dan 50 saksi tingkat kecamatan pada 30 November-1 Desember 2020.

“Jadi jumlah saksi paslon SUARA yang akan bertugas di setiap TPS sebanyak tiga orang. Satu saksi bertugas di dalam area TPS sebagaimana ketentuan KPU, sedangkan dua saksi lainnya bertugas di luar TPS,” ujarnya, Rabu (2/12/2020).

Para saksi itu berasal dari gabungan antara koalisi partai dan tim relawan. Koalisi partai terdiri dari Golkar, PBB, PKB, PKS dan Nasdem. Selama di lapangan mereka juga dibekali dengan standar operasional prosedur (SOP) tentang memahami saksi dalam pemenangan, tugas saksi di setiap TPS, hak saksi di TPS.

Secara umum, saksi paslon SUARA bertugas melakukan survei lokasi TPS di setiap desa dan kelurahan. Kemudian secara bersama-sama ikut mengawasi pendistribusian surat pemberitahuan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Kata Samsu, paslon SUARA memberikan pembekalan kepada saksi, supaya saksi benar-benar memahami aturan sesuai ketentuan KPU. Ikut menjadi penegak aturan pemilukada, ketika ada hal-hal yang tidak sesuai. Saksi bisa meluruskan sesuai tata tertib yang ada.

“Di sini kita beri ilmu tata cara penyampaian protes dan mengkritisi secara beretika, bila menemukan dugaan pelanggaran,” terang mantan anggota DPRD Konsel ini.

Tidak kalah pentingnya, kata Samsu, para saksi diberi pemahaman terkait protokoler kesehatan mulai dari diri sendiri sampai pada pemilih.

“Kita tidak ingin ketika ada pemilih tidak dilengkapi alat pelindung diri, seperti masker, tidak menjaga jarak lalu menjadi kendala sehingga tidak bisa menggunakan hak pilihnya,” tambahnya

Semua saksi tersebut diharapkan bekerja maksimal, memastikan semua pemilih mendapatkan kartu panggilan. Bila ada yang belum mendapatkan, supaya berkoordinasi dengan penyelenggara Pemilukada.

Seperti diketahui, berdasarkan Berita Acara No. 190/PL.02.1-BA/7405/KPU-Kab/X/2020 tentang Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 Kabupaten Konsel terdiri dari 25 kecamatan, 632 TPS, 203.339 DPT, terdiri dari pemilih laki-laki 103.284 orang dan pemilih perempuan 100.055 orang. (B)

Laporan: La Niati
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan