Pemilihan BPD Manuru, Camat: Kita Lihat Berapa Banyak Warga yang Rugi

  • Bagikan
Ilustrasi
Ilustrasi

SULTRAKINI.COM: BUTON – Hingga kini, Camat Siotapina, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, La Rahadi belum bisa berbuat apa-apa terkait pelaksanaan pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Manuru. Pasalnya, pihak kecamatan harus mengetahui dulu seberapa banyak masyarakat yang dirugikan atas pemilihan tersebut.

“Kita lihat dulu seberapa banyak masyarakat yang dirugikan,” kata La Rahadi melalui telepon, Jumat (24/5/2019).

La Rahadi belum mengetahui pastinya apa yang menjadi persoalan pada pemilihan BPD Manuru tersebut. Sehingga ia harus pelajari terlebih dulu duduk persoalannya. Ia mengaku telah didatangi oleh tokoh pemuda Desa Manuru untuk mempertanyakan terkait hal itu. Namun, hanya sebatas konsultasi bukan berbentuk aduan.

“Kemarin ada ada dari tokoh pemuda tapi hanya konsultasi bukan aduan, dan saya masih tunggu laporan dari desa apa hasilnya dan apa masalahnya,” ujarnya.

Meski begitu, kata La Rahadi, dalam minggu ini pihaknya akan mempertanyakan peroalan tersebut ke panitia pemilihan BPD. “Tetap kita akan pertanyakan ke panitia dalam minggu ini,” katanya.

Sementara itu, Kepala DPMD Buton, Awaluddin tidak terlalu banyak berkomentar terkait persoalan tersebut. Namun, pihaknya juga tetap akan turun langsung kelapangan, tapi mengenai jadwalnya belum dapat dipastikan.

“Nanti kita akan turun lapangan,” katanya.

Mengenai pelantikan anggota BPD terpilih, lanjut dia, belum bisa dilakukan pelantikan meskipun panitia telah menetapkan anggota BPD terpilih tersebut.

“Mau pelantikan bagaimana, kan harus ada rekomendasi dari camat, belum bisa dilakukan pelantikan, biar juga panitia harus ada rekomendasi dari camat,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, pemilihan anggota BPD Manuru yang dilaksanakan pada 30 April 2019 lalu disoal karena diduga cacat hukum. Panitia mencantumkan dua poin persyaratan calon anggota BPD yang diduga bertentangan dengan aturan yang berlaku yaitu poin pertama adalah calon anggota BPD sudah menikah (bukan lajang) dan kedua adalah usia minimal 20 tahun keatas.

Laporan: La Ode Ali
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan