Perda OPD Ditetapkan, Pemkab Bombana Kini Miliki 28 SKPD

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: BOMBANA – DPRD Kabupaten Bombana akhirnya menyetujui usulan Pemkab Bombana untuk menetapkan rancangan Peraturan daerah tentang organisasi perangat Daerah (OPD), menjadi Peraturan daerah (Perda).

Rancangan yang sempat mengendap di meja DPRD sejak dua bulan lalu itu akhirnya resmi ditetapkan menjadi perda dengan nama perda pembentukan  dan susunan perangkat daerah Kabupaten Bombana.

Dalam perda tersebut dicantumkan jumlah satuan perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bombana sebanyak 28 instansi. Terdiri dari dua sekretariat (Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD), inspektorat, 24 dinas, serta empat badan daerah.

Di perda tersebut masing-masing instansi ikut pula diklasifikasi dengan beragam tipe. Mulai tipe, A, B hingga tipe C. Serta tipe untuk masing-masing kecamatan. Diperda ini pula tidak ada lagi instansi yang berlabel kantor, namun sudah dialihkan menjadi dinas atau Badan.

Disebutkan, tiap Dinas dan Badan daerah dapat membentuk unit pelaksanaan Teknis (UPT). Menariknya adalah status Rumah sakit daerah kabupaten sebagai UPT bersifat fungsional dan otonom dalam menyelenggarakan tata kelola rumah sakit serta tata kelola klinis dengan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah.

Pj Bupati Bombana Hj. Sitti Saleha  merespon positif ditetapkannya perda pembentukan dan susunan perangkat daerah tersebut. Menurutnya hadirnya Perda tersebut dapat menata kembali perangkat daerah sebagaimana  amanah PP nomor 18 tahun 2016.

“Hadirnya pembentukan perangkat daerah yang baru itu sebagai amanah Peraturan pemerintah demi efesiensi, efektifitas, pembagian habis tugas, tata kerja yang jelas serta feksibilitas. Ini akan diberlakukan tahun 2017 mendatang,” pungkasnya saat memberikan pandangan pada rapat paripurna DPRD Bombana.

Selain itu sambung saleha, hadirnya perda pembentukan dan susunan perangkat daerah sebagai salah satu acuan untuk membahas APBD 2017, khususnya untuk pemberian pagu anggaran kepada masing-masing SKPD.

Reporter : Badar

  • Bagikan