BIK Resmi Digelar, OJK Sebut 75,07 Persen Penduduk Sutra Mampu Akses Jasa Keuangan

  • Bagikan
Pembukaan BIK di Sultra, Jumat (22/10/2021). (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM)
Pembukaan BIK di Sultra, Jumat (22/10/2021). (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara gelar kegiatan Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2021 dengan tema “Inklusi Keuangan Untuk Semua, Bangkitkan Ekonomi Bangsa,” di Kendari, Jumat (22/10/2021).

Hal tersebut di lakukan, dalam rangka mendukung pencapaian target inklusi keuangan sebesar 90 persen pada 2024 akan datang, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI).

BIK 2021 diselenggarakan secara nasional kolaborasi antra OJK bersama Bank Indonesia, Industri Jasa Keuangan, dan Stakeholders guna mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia 

Kepala OJK Sultra, Arjaya Dwi Raya, saat membawakan sambutan menyampaikan bahwa tingkat literasi keuangan di Sultra pada 2019 sebesar 36,75 persen dan tingkat inklusi keuangan sebesar 75,07 persen. 

“Ini artinya 75,07 persen penduduk Sutra telah mendapatkan akses kepada sektor jasa keuangan, namun hanya setengahnya yang benar-benar memahami tentang produk-produk yang digunakannya,” terang Arjaya, Jumat (22/10/2021).

Olehnya itu, OJK bersama Industri Jasa Keuangan dan Stakeholders perlu melakukan kegiatan-kegiatan edukasi keuangan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, sebagai wujud nyata dari implementasi Perpres SNKI diperlukan suatu kegiatan yang mendorong tingkat literasi dan inklusi keuangan yang melibatkan seluruh Industri Jasa Keuangan, pemerintah daerah, stakeholders terkait, serta OJK.

“Bulan inklusi keuangan digelar sebagai salah satu upaya mendekatkan masyarakat dengan produk dan layanan keuangan. Dengan semakin terbukanya akses keuangan masyarakat, penggunaan produk dan layanan keuangan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan akan meningkat, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, Gubernur Sultra, Ali Mazi, mengatakan pemerintah Provinsi Sultra sangat mendukung terhadap upaya peningkatan akses layanan jasa keuangan kepada masyarakat. 

Sebagai wujud nyata hal tersebut, pemerintah Provinsi Sultra bersama OJK, Bank Indonesia, Industri Jasa Keuangan, serta stakeholder terkait membentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) melalui SK Gubernur Sultra Nomor 379 Tahun 2016 dan saat ini terdapat 3 (tiga) TPAKD yang telah terbentuk di kabupaten/kota (Kendari, Konawe Selatan dan Bombana). 

TPAKD adalah forum koordinasi antar instansi dan stakeholders terkait untuk peningkatan percepatan akses keuangan di daerah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera. 

“Dari definisi tersebut, sudah tentu bahwa tersimpan harapan bahwa TPAKD ini mampu untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera di Provinsi Sulawesi Tenggara yang kita cintai ini,” ujar Ali Mazi.

Ia menekankan bahwa TPAKD ini tidak akan berhenti hanya sampai pada pembentukannya, namun lebih penting dari itu adalah pembentukan TPAKD harus diiringi dengan program kerja yang dilakukan secara berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan perluasan dan percepatan akses keuangan di daerah. 

“Tentunya koordinasi antara kami Pemerintah Provinsi Sultra dengan stakeholders khususnya OJK dan Lembaga Jasa Keuangan di Sultra perlu untuk terus diperkuat demi memberikan aksi nyata bagi perekonomian Sultra,” katanya.

Adapun aksi-aksi nyata yang akan kami coba untuk programkan adalah terkait dengan mendorong ekspansi kredit/pembiayaan, meningkatkan kualitas layanan keuangan hingga ke pelosok daerah, meningkatkan pemahaman dan akses seluruh lapisan masyarakat atas produk jasa keuangan.

Peran OJK dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional serta pembangunan nasional sangatlah strategis. Sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 tahun 2011, OJK memiliki fungsi dan tugas melakukan pengawasan dan pengaturan di sektor jasa keuangan (Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Non Bank) serta perlindungan kepada konsumen/masyarakat. 

OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel; mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

“Kami sampaikan jumlah Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) per September 2021 sebanyak 117 entitas pusat/cabang/perwakilan, terdiri dari 38 entitas dari sektor Perbankan, 14 entitas dari sektor Pasar Modal, dan 65 entitas dari sektor IKNB,” tambah Arjaya. (B)

Laporan: Wa Rifin
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan