BPKP Tunggu Informasi Resmi Terkait Dugaan Perubahan Sepihak APBD Wakatobi

  • Bagikan
Koordinator pengawasan BPKP Sultra Didi Rohyadi (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
Koordinator pengawasan BPKP Sultra Didi Rohyadi (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI- Polemik APBD tahun anggaran 2023 Kabupaten Wakatobi yang diguga diubah sepihak oleh Pemda direspon oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Koordinator Pengawasan BPKP Sultra Didi Rohyadi mengatakan, pembahasan hingga penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)  telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), mulai dari penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA), Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafond Anggaran Sementara (PPAS) KUA PPAS, dan seterusnya.

“Sudah diatur wilayah eksekutif seperti apa, dan legislatif seperti apa,” kata Didi Rohyadi saat diwawancarai oleh media, Selasa (29/8/2023)

Ia berharap, agar pembahasan hingga penetapan APBD dapat dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.

“Sebaiknya kembali ke aturan itu saja,” harapnya.

Ia menjelaskan, dokumen yang dibawa ke pemerintah provinsi untuk di evaluasi, normalnya harus sama seperti yang dibahas dan disepakati awal antara Pemda dan DPRD Wakatobi.

Saat ditanyakan, apa konsekuensinya jika terbukti terjadi perubahan dokumen APBD secara sepihak yang dilakukan oleh Pemda Wakatobi, ia belum berkomentar banyak karena pihaknya belum mendapat informasi resmi dari DPRD maupun Pemda Wakatobi.

“Karena komentarnya kami dapat berakibat hukum maka saya tidak bisa bicara lebih jauh. Kita lebih kenormatif saja. Saya harus dapat informasi lengkap dari dua pihak baik dari DPRD maupun Pemda,” katanya.

Menurutnya, jika pihaknya telah mendapatkan konfirmasi dari kedua belah pihak baru pihaknya bisa memberikan pendapat lebih jauh.

Laporan: Amran Mustar Ode

  • Bagikan