Bupati Bombana Diadukan ke Mapolda Sultra atas Dugaan Suap CPNS

  • Bagikan
Aksi menuntut Bupati Bombana Tafdil agar diperiksa Polda Sultra terkait dugaan suap CPNS, Kamis (21 Juli 2016). FOTO: ADRYAN/SULTRAKINI

SULTRAKINI.COM: Bupati Bombana, Tafdil, diadukan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, karena diduga terlibat dalam kasus gratifikasi calon pegawai negeri sipil honorer kategori satu (K1) dan K2. Adalah sekelompok orang yang mengatasnamakan Forum Pemerhati Aparat Daerah yang mengadu ke Polda Sultra, Kamis (21 Juli 2016) pagi.

Selain Tafdil, forum yang diketuai Fajrin juga melaporkan ketua DPRD Bombana dalam kasus yang sama, yakni gratifikasi honorer K1 dan K2 tahun 2013/2014.

Mereka menginginkan Polda Sultra segera memeriksa Bupati dan Ketua DPRD Bombana sebab pada sidang kasus yang telah memidanakan Kepala BKD Bombana saat itu mencuat di persidangan keterlibatan kedua pejabat tersebut, namun hingga kini mereka masih aman-aman saja. “Kami mempunyai bukti bukti akan hal ini dari fakta persidangan sampai amar putusan,” kata Fajrin kepada SultraKini.com.

Catatan SultraKini.com bahwa Tafdil sebenarnya telah diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra pada Juli 2015 lalu untuk kasus yang sama.

Saat itu polisi menetapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Ridwan, istrinya, dan seorang anaknya sebagai tersangka dugaan korupsi tenaga honorer K1 dan K2 Bombana.

Tafdil pun saat itu diperiksa sebagai saksi kasus korupsi anggaran yang diduga dilakukan pejabat Badan Kepegawaian Daerah Bombana sebesar Rp 12 miliar pada 2012-2014.

Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Polda Sulawesi Tenggara Ajun Komisaris Besar Honesto saat itu menjelaskan kepada media bahwa setelah memeriksa 165 saksi, maka status Tafdil yang masih sebatas saksi, penyidik menemukan indikasi keterlibatannya dalam kasus ini.

Bila bukti telah cukup, kata Honesto, polisi tak segan menetapkan Tafdil sebagai tersangka.

Janji inilah kemudian yang dituntut oleh Forum Pemerhati Aparat Daerah yang berunjukrasa di Mapolda Sultra, Kamis pagi.

Mantan Kepala BKD Bombana, Drs Ridwan telah di vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Tipikor di Kendari pada, media Januari 2016. Dalam putusan itu Ridwan terbukti melanggar pasal 11 UU no 31 tahun 1999 junto UU no 20 tahun 2001 tentang tidak pidana korupsi.

Editor: M Djufri Rachim

  • Bagikan