DPRD Kolaka Paripurna Hibah Aset Akper ke Kemenristekdikti

  • Bagikan
Sekretaris DPRD kolaka Muhardin Tasruddin saat membacakan keputusan rapat paripurna penyerahan aset Akper Pemda ke Kemenristekdikti melalui USN. (Foto: Mirwan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – DRPD Kolaka kembali menggelar sidang paripurna dalam rangka penyerahan aset tanah tanah, peralatan dan mesin, serta bangunan Akademi Keperawatan (Akper) Pemda Kolaka kepada Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi untuk proses merger (penyatuan) Akper ke Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka, Senin (18/9/2017).

Rapat paripurna yang dihadiri Bupati Kolaka Ahmad Safei, pihak USN, dan undangan lainnya menjadi saksi penyerahan set yang sebelumnya lebih dari Rp 3 miliar menjadi lebih dari Rp 5,5 miliar. Hal itu juga dijelaskan melalui Wakil Ketua Komisi I DPRD Kolaka, Nico Bara Sombalayuk selaku juru bicara komisi.

Aset nantinya digunakan USN untuk kepentingna pendidikan di universitas tersebut. Nico menambahkan, instansi yang menempati sementara gedung tersebut agar tidak terburu-buru diusir sambil menunggu porselen penetapan merger Akper ke USN.

“Penetapan sebelumnya terkait hibah aset Pemda senilai Rp 3 M lebih kepada Kemenristekdikti melalui USN batal dengan sendirinya, dengan ada persetujuan yang baru ini,” jelas Nico dalam paparan Komisinya pada rapat paripurna tersebut.

Sementara itu Bupati Kolaka, Ahmad Safei dalam sambutannya mengungkap, proses hibah didasari atas beberapa peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dana hibah itu untuk pengembangan fasilitas sarana pendidikan Akper USN Kolaka untuk pelayanan pendidikan berkualitas.

“Hibah barang milik daerah dapat dilakukan untuk kepentingan sosial, keagamaan, kemanusiaan dan penyelenggaraan pemerintahan dan harus memenuhi syarat bahwa bukan barang rahasia negara/daerah, bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak dan tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka menghibahkan aset tetap berupa tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan serta aset tetap lainnya kepada Kemenristek Dikti melalui USN Kolaka  di Jalan Ahmad Mustin, Kelurahan Laloeha dan Jalan Pintu Selatan, Kelurahan Tahoa, senilai Rp 5.509.572.853.00,” terang Safei.

Usai penetapan tersebut, Anggota DPRD Kolaka, Hasbi Mustafa menyatakan agar aset tersebut dapat dimanfaatkan dan dijaga dengan baik oleh USN dan senantiasa membina hubungan baik dengan Pemda Kolaka. “Kiranya pihak penerima aset dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya aset tersebut dan senantiasa menjaga hubungan baik dengan Pemda Kolaka,” papar Hasbi Mustafa.

Laporan: Mirwan/Suparman Sultan

  • Bagikan