DPRD Sultra Akan Hearing Mansur Amila

  • Bagikan
Massa Fokal saat bertemu anggota Komisi I DPRD Provinsi Sultra terkait status Pj Bupati Buton Tengah, Mansur Amila. (Foto: Adryan Lusa/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Provinsi Sultra akan melakukan hearing terkait persoalan Pj Bupati Buton Tengah, Mansur Amila, yang masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) namun merangkap jabatan sebagai pimpinan partai.

 

Pernyataan ini dikeluarkan anggota Komisi I DPRD Provinsi Sultra, Rusdin Mahardi, saat berdialog dengan Forum Koalisi Lembaga (Fokal) Sulawesi Tenggara yang berdemonstrasi, Senin (20/6/2016), untuk menuntut PJ Bupati Buton Tengah dicopot dari jabatannya.

Dalam pernyataan sikapnya, Fokal Sulawesi Tenggara menilai bahwa PJ Bupati Buton Tengah telah melanggar Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN), yang secara jelas menyatakan larangan untuk berpolitik bagi PNS dan pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 

Ditemui SULTRAKINI.COM, Koordinator aksi Andi Sar menuturkan, Pj Bupati Buton Tengah Abdul Mansur Amila telah melakukan kekeliruan, karena masih berstatus PNS namun menjadi pimpinan partai di Kabupaten Buton Tengah.

 

\”Ini telah melanggar Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara, maka sesuai yang tertera dalam pernyataan sikap kami dari organisasi yang tergabung Pengurus Besar Gerakan Sosial Hukum (GSH) Sulawesi Tenggara, Kesatuan Pemuda Kritis Sultra, Binaan liar Kesatuan Muda Gulamasta Buton Tengah, mendesak DPRD Sultra untuk sesegera mungkin mengeluarkan rekomendasi kepada Gubernur Sultra dan Mendagri tentang pemberhentian PJ Bupati Buton Tengah yang merangkap jabatan sebagai PNS dan ketua DPD PAN Buteng yang kami nilai telah menciderai konstitusi di negara ini,\” ujar Andi Sar.

 

Menanggapi tuntutan masa aksi itu, Rusdin Mahardi mengatakan bahwa tanpa ada demonstrasi pun Komisi I tetap akan mengadakan hearing guna menyelesaikan masalah PJ Bupati Buton tengah ini.

 

\”Sesuai yuridis formal, seharusnya PJ Bupati Buton Tengah ini dengan sikap gentle harus mengundurkan diri dari jabatannya jika sudah menjadi pimpinan partai,\” jelasnya.

 

Editor: Taufik Qurahman

  • Bagikan