SULTRAKINI.COM: Presiden Joko Widodo resmi mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, yang lebih dikenal sebagai Perpres Publishers Rights. Pengumuman ini disampaikan langsung di Ancol, Jakarta, dalam acara puncak Hari Pers Nasional, menandai babak baru dalam perjuangan media digital Indonesia melawan disrupsi teknologi digital.
Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyambut baik pengesahan regulasi yang telah dinanti sejak empat tahun silam, melihatnya sebagai pembuka jalan bagi terciptanya negosiasi bisnis yang adil antara penerbit media digital lokal dan raksasa platform digital global seperti Google, Meta, TikTok, dan OpenAI.
Kepastian pendapatan bagi media yang sudah menjalin perjanjian lisensi dengan platform digital kini semakin terjamin, sementara bagi yang belum, kesempatan untuk menegosiasikan relasi bisnis yang menguntungkan kini terbuka lebar.
Wahyu Dhyatmika, Ketua Umum AMSI, menegaskan bahwa Perpres ini bukan hanya tentang perlindungan bisnis media, tetapi lebih luas lagi, tentang bagaimana media dapat berinovasi untuk melayani kebutuhan publik akan informasi yang akurat dan terpercaya.
AMSI juga berkomitmen membantu anggota yang belum terverifikasi di Dewan Pers untuk mendapatkan kompensasi melalui perjanjian kolektif, menunjukkan dedikasi AMSI dalam memperkuat posisi tawar media lokal di kancah digital.
Selain menawarkan solusi transisi bagi media dalam menghadapi disrupsi digital, Perpres ini juga membuka peluang bagi model bisnis baru yang tidak semata bergantung pada traffic web. Ini diharapkan dapat mengurangi praktik pemberitaan yang mengorbankan akurasi demi kecepatan dan sensasi.
Sekretaris Jenderal AMSI, Maryadi, menambahkan bahwa inisiatif ini melengkapi upaya AMSI yang telah lama berjalan dalam meningkatkan kredibilitas dan keterpercayaan media melalui indikator keterpercayaan berita dan pembentukan agensi iklan untuk menjembatani potensi pendapatan antara Jakarta dan daerah.
AMSI juga menekankan pentingnya perhatian terhadap media lokal dan segmentasi khusus, yang mungkin belum memenuhi persyaratan kerjasama dengan platform digital, melalui pendampingan dan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas mereka.
Dengan Perpres Publishers Rights ini, AMSI berharap akan tercipta ekosistem informasi digital di Indonesia yang lebih sehat, di mana jurnalisme berkualitas dapat tumbuh dan berkembang, menjauhkan publik dari bahaya informasi sampah yang merajalela di ruang digital.
Laporan: Frirac