Gelaran Resepsi Pernikahan di Badan Jalan Kini Dilarang

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM : KONAWE – Pemakaian badan jalan untuk mendirikan tenda pesta resepsi pernikahan sudah menjadi hal biasa di Konawe. Terlebih di musim pernikahan seperti saat ini. Akibatnya, badan jalan menjadi tertutup dan pengendara mesti menggunakan jalur alternatif.

Kasat Lantas Polres Konawe, AKP Jumiran menuturkan, maraknya penggunaan jalan umum poros Konawe untuk kepentingan pribadi seperti pesta pernikahan telah mendapat tanggapan dari sejumlah masyarakat. Menurut mereka, hal itu dinilai sangat menganggu pengguna jalan dan dapat menyebabkan kecelakaan. 

Jumiran menjelaskan, aturan yang ada sebenarnya cukup melarang penggunaan jalan poros, yang meliputi jalan nasional dan provinsi untuk kepentingan pribadi. Hal itu telah tertuang dalam Pasal 127 UU No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan darat. Pada poin duanya menyatakan bahwa penggunaan jalan nasional dan provinsi dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional. 

“Jadi khusus untuk jalan poros Kendari-Konawe-Kolaka yang statusnya masuk sebagai jalan nasional atau provinsi itu tidak bisa dipakai untuk kepentingan pribadi. Sehingga tidak dibenarkan mendirikan tenda untuk resepsi pernikahan di badan jalan,” jelasnya.

Sementara untuk jalan kabupaten/kota dan desa lanjut Jumiran, hal tersebut  juga telah diatur pada UU dan pasal yang sama. Poin tiga pasal tersebut menyatakan, penggunaan jalan kabupaten/kota dan jalan desa dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah dan/atau kepentingan pribadi. 

“Kalau jalan tersebut statusnya sebagai jalan kabupaten/kota atau jalan desa, diperbolehkan digunakan untuk kepentingan pribadi. Akan tetapi juga tetap harus melihat kondisi yang ada. Misalnya ketika badan jalan tersebut ditutup, mesti ada jalan alternatifnya dan itu tidak membuat pengendara harus memutar jauh. Atau jika jalan yang dimaksud tidak memiliki jalur alternatif, maka tidak boleh menutup jalan secara keseluruhan,” terangnya.

Terkait penyelesaian masalah tersebut kata Jumiran, pihaknya telah memanggil instansi terkait untuk berkoordinasi, seperti Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pariwisata dan Dinas Parhubungan. Pihak desa, lurah dan camat pun juga telah dipanggil untuk sosialisasi pelarangan penggunaan jalan nasional dan provinsi untuk kepentingan pribadi. 

“Pekan masih lalu ada beberapa titik di Unaaha, di mana jalan nasional dan provinsi masih dipakai untuk kepentingan pribadi. Makanya masyarakat banyak yang komplain. Untuk itu, kami sudah mengeluarkan edaran (sejak 22/11/2016) bahwa sudah tidak boleh lagi ada tenda pesta yang dibangun di tengah jalan. Sebab selain melanggar aturan yang ada, juga mengganggu pengendara yang melintas dan sangat rawan terjadinya kecelakaan,” tandasnya.

Reporter : Mas Jaya

  • Bagikan