Ingin Asuransi Mobil Cover Banjir? Penuhi Syarat Mudahnya untuk Klaim Berikut Ini

  • Bagikan
Ilustrasi

SULTRAKINI.COM: Ada banyak jenis asuransi yang bisa dipilih, salah satunya adalah asuransi mobil untuk memberikan perlindungan pada kendaraan kesayangan tentunya.

Anda selaku pemilik kendaraan pasti sadar pentingnya memiliki asuransi mobil. Proteksi satu ini dapat meng-cover berbagai kejadian mulai dari kerusakan, kehilangan, hingga bencana alam.

Salah satu perlindungan terhadap bencana alam yang penting Anda dimiliki adalah banjir, khususnya bagi pemilik kendaraan yang daerahnya rawan bencana tersebut. Meski begitu, ada syarat yang harus dilakukan agar asuransi mobil cover banjir, yaitu Anda wajib membeli perluasan asuransi yang bisa memberikan perlindungan terhadap kerugian yang mungkin terjadi akibat peristiwa tidak terduga, seperti bencana banjir.

Lebih jelasnya mengenai asuransi satu ini dan apa saja syarat untuk klaimnya, mari simak dalam pemaparan berikut!

Jenis-Jenis Asuransi Mobil

Selama ini, masyarakat lebih banyak memilih dua jenis asuransi mobil, yaitu asuransi mobil All Risk atau comprehensive dan asuransi Total Loss Only (TLO).

Asuransi mobil All Risk atau comprehensive alias menyeluruh merupakan jenis asuransi yang menanggung semua risiko kerusakan pada mobil, salah satunya lecet. Asuransi ini sangat cocok dibeli untuk memberikan perlindungan pada mobil yang baru saja dibeli.

Sementara itu, asuransi TLO adalah jenis perlindungan kendaraan yang hanya menanggung kerugian di atas 75 persen dari harga mobil secara keseluruhan. Asuransi ini sangat cocok dimiliki mobil-mobil second atau tua yang sering digunakan beraktivitas di wilayah tinggi kriminalitas.

Selain dua asuransi kendaraan itu, terdapat beberapa jenis proteksi lainnya yang bisa dipilih sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial Anda.

Adapun asuransi kendaraan bisa memberikan perlindungan terhadap peristiwa banjir adalah asuransi mobil perluasan alias rider.

Mengenal Asuransi Mobil Perluasan (Rider)

Nah, kategori perluasan proteksi kendaraan terhadap bencana alam seperti banjir masuk dalam asuransi jenis satu ini.

Sekadar diketahui, asuransi mobil perluasan atau riders merupakan layanan tambahan dari asuransi yang menjamin kerugian akibat suatu kondisi berikut:

Act of God

Merupakan jenis perluasan asuransi mobil akibat beragam kerugian yang disebabkan berbagai kondisi atau kejadian bencana alam, seperti gempa bumi, banjir, tsunami, gunung meletus, angin topan, tanah longsor, dan sebagainya.

Strike Riot Civil Commotion Terrorism&Sabotage (SRCCTS) atau huru-hara

Asuransi satu ini dapat meng-cover beragam kerugian karena kondisi atau kejadian kerusuhan, pemogokan, huru-hara, kegiatan terorisme, dan sabotase.

Tanggung Jawab Hukum (TJH)

Untuk jenis perluasan asuransi mobil lainnya adalah tanggung jawab terhadap pihak ketiga yang disebabkan kecelakaan kendaraan bermotor akibat kerusakan atau kerugian pihak ketiga. Adapun nilai penggantian sampai dengan maksimum yang diperjanjikan.

PA (Personal Accident)

Perluasan asuransi mobil satu ini meng-cover kerugian yang disebabkan oleh kejadian kecelakaan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kematian atau cacat tetap kepada pengemudi atau penumpang kendaraan bermotor tersebut.

Untuk batas maksimal penggantian sesuai dengan spesifikasi kendaraan bermotor dengan maksimum satu orang sopir dan enam orang penumpang dengan nilai pertanggungan atau penggantian.

Cara Mudah Klaim Asuransi Mobil Cover Banjir

Setelah memahami apa saja jenis asuransi kendaraan yang bisa meng-cover peristiwa banjir, tentu Anda penasaran ingin mengetahui bagaimana cara klaimnya, bukan?

Klaim asuransi mobil yang meng-cover banjir tentu saja sama seperti ketika Anda melakukan klaim asuransi lainnya. Terpenting, jenis coverage yang dibutuhkan memang tertera dalam polis asuransi.

Berikut ini cara mudah klaim asuransi mobil untuk peristiwa banjir:

  1. Polis asuransi mobil dilengkapi proteksi banjir.

Artinya jika ingin mendapatkan perlindungan terhadap peristiwa banjir, langkah pertama harus dilakukan adalah memilih polis asuransi mobil All Risk atau komprehensif.

Asuransi mobil komprehensif bukan hanya melindungi risiko kehilangan atau pencurian, tetapi dari kerusakan sebagian atau kerusakan total karena kebakaran, tabrakan maupun benturan dengan mobil lain dan perbuatan jahat seseorang.

Meski begitu, jenis asuransi mobil satu ini tidak otomatis dilengkapi dengan proteksi terhadap bencana banjir. Dengan begitu, sebelum mengajukan klaim, Anda perlu memastikan apakah polis asuransi mobil sudah dilengkapi dengan manfaat perluasan (rider) proteksi bencana banjir.

  1. Hubungi Pihak Asuransi

Berikutnya yang harus Anda lakukan adalah segera menghubungi call center atau kantor penyedia asuransi untuk melaporkan peristiwa banjir yang baru Anda alami.

Sekadar diketahui, polis asuransi memiliki batas waktu pelaporan klaim, misalnya maksimal 72 jam atau 5 hari setelah kejadian karena itu pastikan Anda tidak menunda pengajuan klaim agar tidak sampai terjadi gagal klaim.

  1. Siapkan dan Lengkapi Dokumen Persyaratan

Pastikan pengajuan klaim asuransi banjir untuk kendaraan Anda dilengkapi dengan syarat administratif. Mulai dari hal standar, seperti dokumen identitas diri pemegang polis hingga dokumen pengajuan klaim yang biasanya tersedia online di website penyedia asuransi.

  1. Segera Minta Bantuan Evakuasi

Langkah selanjutnya meminta bantuan evakuasi dari perusahaan asuransi untuk membawa ke bengkel rekanan. Dengan begitu akan mencegah kerusakan mesin lebih fatal.

Tidak dianjurkan untuk Anda memaksakan diri membawa mobil ke bengkel sendiri. Pasalnya, jika kurang cermat, bisa mengakibatkan tindakan itu dinilai sebagai kesengajaan oleh pihak asuransi hingga memengaruhi validitas klaim.

  1. Pastikan Tidak Ada Kesengajaan

Perusahaan asuransi terkait tentu akan melakukan investigasi untuk memastikan kerusakan mobil murni akibat peristiwa banjir dan bukan karena sengaja dilakukan oleh pemilik polis.

Untuk itu agar klaim disetujui, pastikan Anda tidak melakukan hal-hal yang mengesankan kesengajaan. Adapun tindakan yang masuk dalam kategori kesengajaan mulai dari memaksa mobil menerobos genangan air, menyalakan mesin saat mobil sudah terendam banjir, dan sebagainya.

Itulah jenis asuransi mobil cover banjir dan langkah yang harus dilakukan agar mudah mengklaimnya.

Editor: Sarini Ido

  • Bagikan