Jokowi Longgarkan Penggunaan Masker dan Tes PCR Saat Berpergian

  • Bagikan
Presiden RI, Joko Widodo memberikan keterangan pers terkait pelonggaran penggunaan masker serta tes PCR-antigen bagi pelaku perjalanan di Istana Kepresidenan. (Foto: Dok. Sekretariat Presiden)

SULTRAKINI.COM: Presiden RI, Joko Widodo menyampaikan memutuskan pelonggaran pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan.

Dilansir dari laman Sekretariat Presiden, Pemerintah memutuskan melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka. Kebijakan tersebut diambil dengan memperhatikan kondisi penanganan pandemi Covid-19 yang makin terkendali.

Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam keterangannya

“Pemerintah memutuskan melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, diperbolehkan tidak menggunakan masker. Namun kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (17 Mei 2022).

Meski demikian, Presiden menegaskan masyarakat dalam kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid–tetap disarankan menggunakan masker saat beraktivitas.

“Demikian juga masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek–tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” ucapnya.

Selain pelongggaran masker, pemerintah melonggarkan kebijakan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) dan Antigen bagi pelaku perjalanan di dalam maupun luar negeri. Aturan tersebut berlaku bagi mereka yang mendapatkan vaksinasi Covid-19 lengkap.

“Sudah dosis vaksinasi lengkap maka tidak perlu lagi tes swab PCR maupun antigen,” tambah Jokowi.

Data Kementerian Kesehatan RI per 17 Mei 2022, terkonfirmasi positif Covid-19 berjumlah 6.051.205 kasus, sembuh mencapai 5.890.826 kasus, dan meninggal dunia sebanyak 156.481 kasus. (C)

Laporan: Elsa Claudia
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan