SULTRAKINI.COM: BUTON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton akhirnya secara resmi menetapkan kepala desa (Kades) Warinta, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan lingkungan yang bersumber dari dana desa tahun 2015.
“Ridwan selaku Kades Warinta sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasi Intel Kejari Buton, Tabrani saat ditemui di kantornya, Senin (19/12/2016).
Penetapan Ridwan sebagai tersangka, lanjut Tabrani, bukan tanpa dasar, sebab pihaknya telah melakukan pemeriksaan pada sejumlah saksi, juga adanya hasil pemeriksaan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan(BPK).
Audit BPK menmukan ketidak sesuaian volume bahan yang digunakan dengan yang dipertanggungjawabkan sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 130 juta dari total dana desa Rp 320 juta.
“Pengelolaannya dana desa itu sifatnya swakelola, maka seharusnya di situ bukan mencari keuntungan dari kegiatan yang dilakukan,” kata Tabrani.
Ridwan dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Reporter: La Ode Ali