KASN Tolak Penjelasan Terkait Mutasi ASN, DPRD Wakatobi Ikut Berkomentar

  • Bagikan
Ketua Komisi I DPRD Wakatobi, Arman Alini dan Wakil Ketua II DRPD Wakatobi, La Ode Nasrullah. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Nampaknya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) belum menerima alasan Bupati Wakatobi, Haliana melakukan rotasi mutasi ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkungan Pemda Wakatobi, Sulawesi Tenggara.

Hal ini terlihat dalam surat yang dilayangkan KASN ke kepada Bupati Wakatobi Haliana pada 18 Juli 2022. Surat bernomor B-2556/JP.01/07/2022 tersebut, perihal tanggapan atas laporan progres rekomendasi pelanggaran sistem merit di lingkungan Pemda Wakatobi. Di mana sebelumnya pada 24 Mei 2022, KASN menerbitkan surat penegasan atas rekomendasi nomor B-185/JP.01/05/2022 yang ditujukan ke bupati.

Dua bulan kemudian, tepatnya 22 Juni 2022 Bupati Wakatobi menyampaikan surat laporan progres rekomendasi pelanggaran sistem merit di lingkungan Pemda Wakatobi.

Namun KASN menilai laporan progres rekomendasi pelanggaran sistem merit oleh Bupati Wakatobi itu belum mencerminkan pelaksanaan prosedur pemberhentian yang sesuai dengan undang-undang, sehingga KASN meminta Bupati Wakatobi Haliana melaksanakan kembali rekomendasi yang sebelumnya diberikan.

Ketidak patuhan Bupati Wakatobi terhadap rekomendasi KASN ini memantik reaksi Ketua Komisi I DPRD Wakatobi, Arman Alini.

Arman Alini menjelaskan, akibat mutasi dari Bupati Wakatobi tanpa memperhatikan peraturan yang berlaku membuat kondisi jajaran ASN di lingkup Pemda Wakatobi tidak kondusif lagi.

Adapun aturan yang dilabrak, kata dia, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 52 ayat 1 dan 2, PP Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pejabat Pemerintahan, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 118 ayat 1 dan 4, PP Nomor 11 Tahun 2014 tentang Manajemen ASN dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.

“Kami tegaskan agar Bupati Wakatobi melaksanakan rekomendasi KASN sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan. Merujuk rekomendasi penegasan KASN Nomor: B-185/JP.01/05/2022 tertanggal 24 Mei 2022, seharusnya Bupati Wakatobi mengembalikan pejabat eselon 2 dan 3, serta kepala-kepala sekolah yang didemosi karena melanggar ketentuan perundang-undangan,” jelasnya, Senin (25 Juli 2022).

Arman Alini memastikan Komisi I DPRD Wakatobi akan mengawal surat yang dikeluarkan oleh KASN tersebut.

Di tempat berbeda, Wakil Ketua II DPRD Wakatobi, La Ode Nasrullah mengatakan, mestinya KASN mengambil langkah tegas apalagi sudah keempat KASN menyampaikan surat ke Bupati Wakatobi namun tidak dipatuhi, bahkan terkesen melakukan pembenaran.

Politisi Nasdem ini meminta kepada Bupati Wakatobi untuk melaksanakan rekomendasi KASN.

“Ini surat keempat dan Pemda Wakatobi belum menunjukkan itikad baik, bahkan terkesen melakukan pembenaran, mestinya KASN mengambil langkah tegas, jangan sampai surat tegurannya dijadikan ‘bungkus kacang’ di Wakatobi,” tegasnya. (B)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan