Ketua DPC Hanura Muna Berikan SP1 kepada La Saemuna

  • Bagikan
Ketua DPC Partai Hanura, Irwan. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kabupaten Muna, Irwan memberikan surat teguran pertama (SP1) kepada La Saemuna. Hal itu bukan tanpa alasan.

“Saya memberikat SP1 kepada La Saemuna akibat lambat memproses surat keputusan DPP terkait pergantian ketua DPRD Muna,” ucapnya, Selasa (12/4/2022).

Proses pergantian ketua DPRD Muna melalui SK DPP tidak langsung ada begitu saja, melainkan sesuai mekanisme dan tahapan sebagaimana AD/ART di Hanura.

Selain itu proses pengusulan pergantian ketua DPRD Muna melalui rapat bersama DPC Kabupaten Muna dengan DPD Hanura Provinsi Sulawesi Tenggara pada 6 Desember 2022 juga dihadiri pengurus inti dan anggota fraksi di DPRD Muna termaksud La Saemuna.

Dalam rapat itu, kata Irwan, memiliki agenda mengevaluasi kinerja anggota dewan dari Hanura dan La Saemuna sebagai ketua DPC Hanura pada saat itu.

“Dalam perjalanannya DPD menyimpulkan tidak ada agenda-agenda partai politik secara kepartaian yang bisa diloloskan La Saemuna,” jelasnya.

Di sisi lain La Saemuna saat ini bukan lagi ketua DPC Hanura Kabupaten Muna dan tidak mendapat dukungan dari pengurus harian DPC dan PAC Hanura Kabupaten Muna.

Akhirnya pada 31 Januari 2022, DPP Partai Hanura mengeluarkan putusan pergantian ketua DPRD Muna yang saat ini dijabat La Saemuna dan Irwan sebagai ketua DPC sebagai penggantinya.

Sebagai ketua DPC Partai Hanura Muna, Irwan berkomunikasi dengan La Saemuna untuk menjalankan perintah partai dan itu dilakukan sejak ke luarnya surat keputusan DPP agar menerima keputusan partai.

Dalam perjalanannya, Irwan menyampai La Saemuna tetap kukuh dan mempertanyakan kesalahannya bahkan akan menggugat ke Mahkamah partai.

Pada 9 Maret 2022, Irwan memasukan surat DPP terkait pergantian ketua DPRD Muna, mengingat waktu sudah terlalu lama ke luarnya SK DPP dan mentok di ketua DPC Hanura.

Terlihat surat itu tidak diproses oleh La Saemuna sebagai ketua DPRD Muna dari kader Partai Hanura, Irwan langsung mengirimkan surat intrupsi kepada Saemuna agar segera menindak lanjuti surat keputusan DPP tersebut. Namun pada 24 Maret, La Saemuna menjawab surat intrupsi bahwa akan ke Mahkamah partai tetapi surat itu tidak ditembuskan ke DPD dan DPP.

Setelah Irwan melakukan pengecekan ke Mahkamah partai sampai 11 April, belum terdapat gugatan atas nama La Saemuna sehingga dia langsung mengirimkan surat peringatan pertama (SP1) terhadap La Saemuna dengan waktu pelaksanaan SK paling lambat tujuh hari kerja.

“Kalau tidak diindahkan, sebagai ketua DPC Hanura Muna akan mengirimkan surat peringatan kedua dan tidak ada lagi surat peringatan ketiga dalam mekanisme partai Hanura. Persoalan sanksi, itu menjadi kewenangan DPP jika melawan kebijakan partai,” tambahnya.

Irwan juga mendapat informasi dari Sekwan terkait Ketua DPRD Muna La Saemuna sudah mendisposisi surat pergantian Ketua DPRD Muna ke Wakil II Nasir Ido pada Jumat (8/4), namun dalam disposisi itu memberikan catatan sedang berproses di Mahkamah partai.

“Harusnya dalam disposisi itu yang menjadi catatan ada juga bukti administrasi bahwa terdaftar di Mahkamah partai. mestinya disposisi itu ke Sekwan untuk dibuatkan agenda, menjadwalkan rapat pimpinan. Kalau ke wakil ketua mestinya ke wakil ketua I, kalau berbicara etika,” ujarnya.

Tindakan ini dinilainya membutuhkan waktu lebih lama dalam menjalankan SK DPP. (C)

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan