Mulai 2018, Pemerintah Pastikan Bunga KUR Jadi 7%

  • Bagikan
Menkop Pastikan KUR Mikro Turun Jadi 7% di 2017

SULTRAKINI.COM: Jakarta – Pemerintah memastikan tingkat suku bunga kredit usaha rakyat (KUR) dipangkas menjadi tujuh persen dari sebelumnya sembilan persen untuk mendukung roda perekonomian di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Besaran bunga KUR yang berlaku per 1 Januari 2018 itu akan disalurkan ke sektor produksi mencakup pertanian, perikanan, industri, pengolahan, konstruksi, dan jasa produksi.

“Penyalurannya (untuk sektor produksi) akan ditingkatkan minimum 50 persen dari target total penyaluran (plafon kredit) sebesar Rp120 triliun sebab realisasi (sektor produksi) sekarang ini cukup rendah sekitar 43 persen,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution seusai rapat koordinasi membahas KUR di Jakarta, Jumat (27/10).

Ia menyampaikan penyaluran KUR didorong untuk sektor produksi agar program pembiayaan dari pemerintah kian dapat dinikmati UMKM. Itu sebabnya, penyaluran KUR harus difasilitasi dengan optimal.

Hal itu, antara lain, kebutuhan pinjaman petani yang hanya 5-8 bulan semestinya tidak boleh didorong menjadi satu tahun. Plafon dari kredit juga harus menyesuaikan dengan karakteristik usaha. Begitu pula dari sistem pembayarannya, tidak boleh memberatkan.

Selain memastikan tingkat suku bunga KUR, pemerintah juga membentuk skema KUR baru untuk mempercepat penyaluran KUR, di antaranya KUR khusus untuk sektor perkebunan rakyat, peternakan rakyat, dan perikanan rakyat.

Skema anyar itu diberikan kepada kelompok usaha yang dikelola kolektif dalam bentuk cluster dan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, dan perikanan rakyat.

“Jadi plafon KUR kita hitung menurut musim tanam. Untuk pertanian padi, misalnya, plafon Rp25 juta sekali musim tanam. Dia bayar setelah panen, enggak mencicil sewaktu baru tanam,” tutur Darmin.

Plafon KUR khusus untuk sektor produksi ditetapkan Rp25 juta-Rp500 juta untuk setiap individu anggota kelompok. Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM akan menetapkan besaran plafon KUR pada 2018 bagi setiap penyalur dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain skema KUR Khusus, Komite Kebijakan juga menetapkan beberapa perubahan ketentuan KUR yang nantinya ditetapkan dalam bentuk peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Beberapa perubahan ketentuan tersebut antara lain pengaturan plafon KUR mikro untuk sektor produksi sebesar maksimum Rp25 juta per musim tanam atau satu siklus produksi tanpa pembatasan total akumulasi plafon. Selain itu, peraturan mengenai KUR mikro untuk sektor nonproduksi yang memiliki total akumulasi plafon sebesar Rp100 juta.

Cegah dari Hulu

Secara terpisah, Direktur Kelembagaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Meliadi Sembiring menerangkan pihaknya akan bekerja sama dengan 16 perguruan tinggi dalam memberikan pemahaman tentang perkoperasian.

“Sekarang investasi bodong tidak hanya merambah perusahaan investasi, tapi juga sudah ke koperasi-koperasi. Kerja sama ini sebagai salah satu upaya sejak dini kepada mahasiswa yang kelak jadi pengurus koperasi agar bisa menghindari praktik investasi bodong,” tutur Meliadi di Jakarta, kemarin. 

Sumber: Metrotvnews.com

  • Bagikan