OJK Luncurkan Roadmap Perbankan 2020-2025, Apa Kegunaannya?

  • Bagikan
Roadmap Perbankan 2020-2025.

SULTRAKINI.COM: Otoritas Jasa Keuangan meluncurkan roadmap pengembangan perbankan Indonesia atau RP21 2020-2025 dalam merespon dinamika dampak pandemi Covid-19 dan perubahan kondisi yang menyertainya.

RP2I 2020-2025 akan menjadi acuan bagi otoritas, industri perbankan, dan pemangku kepentingan menyikapi dinamika dampak Covid-19. RP2I juga menjadi pedoman pengembangan ekosistem industri perbankan dan infrastruktur pengaturan, pengawasan, dan perizinan secara solo-basis maupun terintegrasi.

“Hal ini untuk mewujudkan perbankan yang kuat, berdaya saing, dan kontributif sehingga mendorong pertumbuhan perekonomian nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Kepala Eksektutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana, Kamis (18/2/2021).

Kata dia, RP21 mengusung empat pilar arah pengembangan utama sektor perbankan, yakni sebagai berikut.

  1. Penguatan struktur dan keunggulan kompetitif melalui peningkatan permodalan,
    akselerasi konsolidasi dan penguatan kelompok usaha bank, peningkatan tata kelola dan efisiensi, serta mendorong inovasi produk dan layanan;
  2. Akselerasi transformasi digital melalui penguatan tata kelola dan manajemen risiko TI, mendorong penggunaan IT game changers, kerja sama teknologi, serta implementasi advance digital bank;
  3. Penguatan peran perbankan dalam perekonomian nasional melalui optimalisasi peran dalam pembiayaan ekonomi, mendorong pendalaman pasar keuangan melalui multi-activities business, mendorong perbankan syariah menjadi katalis bagi ekonomi syariah, meningkatkan akses dan literasi keuangan, serta mendorong partisipasi dalam pembiayaan berkelanjutan;
  4. Penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan melalui penguatan pengaturan dengan menggunakan pendekatan principle based, penguatan perizinan dan pengawasan melalui pemanfaatan teknologi, dan pengawasan konsolidasi (kelompok usaha bank) termasuk penguatan pengawasan terintegrasi dengan memanfaatkan teknologi.

Selanjutnya mendukung keberhasilan implementasinya diperlukan empat pilar perangkat pendukung, yaitu kepemimpinan dan manajemen perubahan yang memiliki komitmen tinggi; infrastruktur teknologi informasi yang andal; kualitas dan kuantitas sumber daya manusia yang mumpuni; sinergi dan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan.

“Cakupan RP2I tidak hanya pengembangan industri perbankan dalam dimensi waktu jangka pendek, tetapi pengembangan struktural secara bertahap dalam rentang waktu lima tahun,” tambahnya.

Arah pengembangan jangka pendek ditujukan untuk mengoptimalkan peran perbankan dalam mempercepat proses pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.

Sedangkan arah pengembangan struktural ditujukan untuk memperkuat perbankan nasional secara kelembagaan sehingga memiliki daya tahan (resiliensi) yang lebih baik, daya saing yang lebih tinggi, dan kontribusi yang lebih optimal terhadap perekonomian nasional.

“RP2I merupakan living document yang dapat disesuaikan seiring dinamika perubahan ataupun perkembangan industri, sehingga diperlukan respon kebijakan yang relevan, tepat waktu, dan tepat substansi untuk mendukung daya saing perbankan nasional,” ucapnya. (C)

Laporan: Wa Rifin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan