OJK Sultra: Masyarakat Desa Perlu Cerdas Memanfaatkan Produk dan Layanan Keuangan

  • Bagikan
Edukasi keuangan di Balai Desa Mekar Jaya, Kecamatan Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat, Jumat (21/2/2020). (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara bersama Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan Sultra yang diwakili oleh Pegadaian, Permodalan Nasional Madani, BTPN Syariah, dan Bank Sultra bersinergi mengedukasi masyarakat Desa Mekar Jaya, Kecamatan Tiworo ,Kabupaten Muna Barat (Mubar).

Edukasi masyarakat Desa Mekar Jaya berkaitan dengan cara cerdas memanfaatkan produk dan layanan keuangan di era keuangan digital. Antusias masyarakat cukup tinggi, yakni diikuti 74 orang warga setempat.

Kepala Desa MekarJaya, La Ode Safari berharap masyarakat di desa yang dipimpinnya bisa mengambil kesempatan menambah pengetahuan sehubungan era keuangan digital

Senada dengan itu, Camat Tiworo Tengah, La Kiro mengatakan masyarakat bisa mengikuti kegiatan dengan aktif dan bisa semakin cerdas memanfaatkan produk-produk layanan keuangan.

“Saya sangat apresiasi dengan kegiatan ini, peserta yang hadir kali ini didominasi oleh petani dan ibu rumah tangga,” terang Kiro ketika membuka acara edukasi keuangan, Jumat (21/2/2020).

OJK Sultra diwakili Zaelani memberikan informasi mengenai peran OJK berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, yaitu lembaga independen yang mempunyai fungsi dan tugas dalam mengatur, mengawasi sektor jasa keuangan dalam hal ini perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank, serta melindungi konsumennya.

Zaelani juga menyampaikan cara mengelolaan keuangan yang baik dan bijak melalui rumus alokasi penghasilan dan konsumen.

“Penghasilan sebesar 40 persen untuk menabung/investasi dan 60 persen untuk konsumsi, namun perlu kehati-hatian dalam melakukan investasi caranya untuk terhindar dari investasi ilegal yaitu Anda harus legal dan logis dalam memilih tempat berinvestasi,” jelas Zaelani.

OJK membuka layanan informasi bagi masyarakat melalui contact center 157 untuk melakukan pengaduan atau pengecekan nama lembaga jasa keuangan untuk tempat berinvestasi.

“Kegiatan edukasi ini merupakan salah satu program Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Sultra yang dinamakan Piket Edukasi Keuangan (PEKa) dan rutin dilaksanakan setiap tahun ke seluruh kabupaten/kota di Sultra,” tambahnya.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir pimpinan kantor Upc Pegadaian Raha Jau Rifai, kepala cabang PNM Baubau Iwan, dan kepala cabang Bank Sultra Raha I Putu Dewa Askara.

Laporan: Wa Rifin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan