Oknum Sopir Agung Taxi Konsumsi Narkoba Demi Stamina

  • Bagikan
Kasatres Narkoba Polresta Kendari, AKP Basri, saat menunjukkan barang bukti sabu-sabu hasil tangkapan dari 3 tersangka, dua diantaranya diketahui berprofesi sebagai supir Agung Taxi. (Foto: Rian Adria

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari meringkus dua tersangka pengguna Narkoba, Minggu (21/2/2016) lalu sekitar pukul 01.50 Wita dini hari.Tersangka berinisial AR (22) warga Jalan Mekar dan IM (28) warga Mekar Jaya Kecamatan Kadia. Tersangka IM berprofesi sebagai supir Agung Taxi. Polisi mengamankan 8 paket sabu-sabu dari tangan tersangka AR, yang disimpan dalam saku celana. Saat ditangkap, kedua tersangka tengah tidur dalam kamar kost milik IM.Saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, AR mengaku sebagai pengedar yang menyuplai sabu kepada para pelanggannya. Sudah sebulan AR menggeluti bisnis barang haram tersebut.Setelah penangkapan tersebut, aparat selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka AG (32) warga Jalan Sorumba, Pasar Panjang Kecamatan Wuawua, Kota Kendari. Ternyata, AG juga supir Agung Taxi.Saat ditanya alasan mereka memakai sabu, ternyata kedua supir tersebut beralasan untuk menjaga stamina agar tidak mudah mengantuk dan tahan bergadang.Kasatres Narkoba Polres Kendari, AKP Basri mengatakan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi yang diperintah langsung oleh Kapolda untuk memerangi Narkoba. Sementara itu, ketiga tersangka saat ini tengah diamankan di Sel Tahanan Mapolresta Kendari.\”Penangkapan tersebut sudah menjadi bagian Target Operasi dan jajaran kami terus akan melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang masih berkeliaran ditengah lingkungan masyarakat, hal ini sebagai langkah untuk memberantas ataupun menekan angka peredaran Narkoba di Kota Kendari khususnya,\” ujarnya.Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Pengawasan dan Penindakan Agung Taxi, Hasan mengaku akan memecat para karyawannya setelah mendapat laporan keterlibatan yang bersangkutan.\”Tidak toleransi bagi perusahaan, jika memang terbukti melakukan tindakan kriminal seperti dua karyawan saya, sudah jelas keduannya akan mendapatkan sanksi pemecatan tanpa adanya Surat Peringatan (SP),\” tegasnya kepada SULTRAKINI Senin (22/2/2016).Kini ketiga tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara.(B)Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan