Pasca Divonis Hakim, Mantan Bendahara Pemkab Konut Bayar Denda Rp50 Juta

  • Bagikan
Gina Lolo saat mengembalikan uang denda senilai Rp 50 juta di Kejari Konawe, Kamis (31/5/2018) . (Foto: Dok. Pidsus Kejari Konawe)
Gina Lolo saat mengembalikan uang denda senilai Rp 50 juta di Kejari Konawe, Kamis (31/5/2018) . (Foto: Dok. Pidsus Kejari Konawe)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pasca dijatuhi hukuman oleh ketua Majelis hakim Andry Wahyudi, SH., MH di Pengadilan Tipikor pada Rabu 11 April 2018 lalu, mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut), Gina Lolo Brigida Pidani, akhirnya membayarkan uang denda sebesar Rp50 juta di Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Kamis (31/5/2018).

Kasus yang menjeratnya yakni, tindak pidana korupsi pada kegiatan proyek pembangunan Kantor Bupati Konawe Utara tahap II dan III tahun anggaran 2010-2011.

“Jadi pagi tadi terpidana Gina Lolo, telah mengembalikan uang denda sebesar Rp50 juta, hal itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor: 60/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Kdi tanggal 11 April 2018 kemarin,” ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Konawe, Sahrir SH kepada SultraKini.com.

Untuk diketahui, Gina Lolo telah dijatuhi hukuman penjara selama 1,4 tahun serta dibebani denda sebanyak Rp50 juta oleh ketua Majelis Hakim Andry Wahyudi SH.,MH yang digelar di Pengadilan Tipikor Kendari, Rabu (11/4/2018) lalu.

Selain Gina Lolo, mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman, juga menjadi terpidana dalam proyek yang menelan APBD sebesar Rp7 milyar tersebut. Saat ini Aswad tengah menjalani masa hukumannya di Lapas Baruga Klas I A Kendari, setelah dikeluarkannya putusan Mahkamah Agung Nomor : 1964K/Pid.Sus/2017 tanggal 11 Desember 2017 lalu, yang mempidana dirinya selama 6 tahun penjara.

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan