Pembangunan Pangaman Pantai Waha Wakatobi dari Kementerian PUPR Diduga Tak Kantongi Dokumen Lingkungan

  • Bagikan
Alat berat yang akan melakukan pekerjaan di lokasi proyek. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
Alat berat yang akan melakukan pekerjaan di lokasi proyek. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Pekerjaan proyek pembangunan pengaman pantai Waha di Desa Waha Wapiapia, dan Waha Koroe, Kecamatan Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi diduga tidak memiliki dokumen kajian dampak lingkungan baik itu upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL/UPL) maupun Amdal.

Selain diduga tidak memiliki dokumen lingkungan, proyek milik Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga tidak memiliki papan proyek di lokasi pekerjaan.

Proyek yang dikerjakan oleh PT Tri Artha Mandiri dengan nilai kontrak Rp23 Miliar lebih dengan volume pekerjaan sepanjang 600 meter terdiri dari dua sekmen yaitu sekmen satu di desa Waha Wapiapia, dan sekmen dua di Desa Waha Koroe.

Direksi Pengawas Lapangan Kementrian PUPR Tamrin mengaku, tidak tau persis pekerjaan tersebut telah memiliki dokumen ijin lingkungan atau tidak, karena hingga saat ini ia belum melihat dokumen lingkungan proyek tersebut.

“Kalau mau tanya izin lingkungannya tidak cocok ke saya, bagusnya langsung saja ke kantor dibagian perencanaan. saya hanya membawa dan mengawal pekerjaan ini,” kata Tamrin saat d wawancarai di lokasi pekerjaan, Kamis (8/7/2021).

Menurutnya, terkait dokumen kajian dampak lingkungannya bukan tanggung jawabnya.

“Dan itu tidak perlu saya tau,” terangnya.

Ia menegaskan, jika proyek tersebut tidak memiliki dokumen kajian dampak lingkungan maka yang patut di persalakan adalah dibagian perencanaan, karena seharusnya jika pekerjaan sudah berjalan maka seluruh persyaratan baik itu dokumen kajian dampak lingkungan susah ada.

Sistem perencanaan proyek tertersebut dinilai tidak sesuai prosedur karena selain ada penolakan dari sejumlah warga, desain konstruksi proyek tersebut mengalami perubahan saat pekerjaan proyek telah berjalan.

Harusnya setiap pekerjaan yang membawa dampak lingkungan harus mengantongi dokumen kajian dampak lingkungan baik itu UKL/UPL maupun Amdal. Apalagi Wakatobi merupakan wilayah konservasi, cagar biosfer dunia, taman nasional, dan daerah pariwisata. (C)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan