Pembatasan Jarak Fisik Belum Efektif, Pemda Dipersilakan Ajukan PSBB

  • Bagikan
PSBB ilustrasi

SULTRAKINI.COM: Pemerintah daerah dipersilakan mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada pemerintah pusat. Hal ini mengingat kebijakan physical distancing atau pembatasan jarak fisik belum efektif terlaksana karena masyarakat kurang disiplin.

“Aturan Physical Distancing yang jadi kunci sukses pengendalian penularan Covid-19 saat ini perlu diperkuat karena dirasakan dalam beberapa hari terakhir masih didapatkan terkendala disiplin masyarakat sehingga perlu diperkuat. Karenanya pemerintah memberi kesempatan pada Pemda untuk ajukan PSBB,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, Ahmad Yurianto, Rabu (8/4/2020).

Gugus Tugas Covid-19 berharap adanya pengajuan PSBB di tingkat daerah bisa meningkatkan efektivitas fisical distancing.

PSBB juga diharapkan tidak dimaknai dengan pelarangan, tetapi pembatasan. PSBB dilakukan karena faktor pembawa atau carrier penyakit tersebut adalah manusia.

“Kemudian masih banyak kelompok masyarakat rentan, yang abaikan physical distancing, abaikan jaga jarak, abaikan tidak cuci tangan sehingga akibatnya penularan terus terjadi. Inilah pertimbangan mengapa pemerintah melakukan penguatan itu,” ucapnya.

PSBB sendiri baru disetujui dilakukan untuk DKI Jakarta mulai berlaku pada Jumat (10/4/2020), dengan landasan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 tentang PSBB dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.

Penjelasan PSBB

Prosedur penetapan PSBB di suatu wilayah ditetapkan oleh menteri berdasarkan permohonan gubernur/bupati/wali kota, atau ketua pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Pertama, gubernur/bupati/wali kota menyampaikan usulan kepada menteri disertai dengan data-data yang disyaratkan.

Kedua, permohonan langsung dari ketua pelaksana Gugus Tugas Covid-19 untuk menetapkan PSBB di wilayah tertentu, berdasarkan penilaian terhadap kriteria yang harus dipenuhi.

Ketiga, permohonan oleh gubernur/bupati/wali kota dapat disampaikan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.

Keempat, bupati/wali kota terlebih dahulu berkonsultasi kepada gubernur dan surat permohonan penetapan PSBB ditembuskan kepada gubernur.

Jika pemerintah daerah lintasprovinsi bersepakat melakukan PSBB secara bersama, pengajuan permohonan dilakukan melalui ketua pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

PSBB meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat/fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, serta pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Layanan penting untuk masyarakat yang tetap berjalan seperti biasa, yakni pasar, toko, BBM, komunikasi, layanan medis, keuangan, dan lainnya.

Begitu juga transportasi umum tetap berjalan dengan mempertimbangkan jumlah penumpang dan menjaga jarak antarpenumpang.

(Baca juga: Mulai 10 April, Warga Kendari yang Kedapatan Beraktivitas di Luar Rumah Diamankan)

Sumber: Covid-19
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan